Wacana Islam Moderat: Cita dan Fakta
Oleh: Ainun Ruzana binti Abdul Razak
PKU XVII UNIDA GONTOR
Dewasa ini, istilah dan wacana ‘Islam moderat’ dan moderasi beragama sangat ramai diperbincangkan di media massa maupun di ranah akademis seperti kampus, pesantren dan berbagai institusi pendidikan. Diskursus terkait ‘Islam Moderat’ ini bisa kita temukan dalam berbagai situs resmi ormas Islam, juga menjadi mata kuliah di beberapa perguruan tinggi Islam negeri, bahkan dijadikan agenda oleh banyak LSM dan NGO di negeri ini ketika mempresentasikan tentang Islam. Misalnya, Kemenag Kota Malang dalam situs resminya pernah menulis: “Memahami Islam secara moderat merupakan kebutuhan yang mendesak karena sikap keberagaman yang moderat akan menjadikan seseorang berkepribadian paripurna.” Wacana ‘Islam moderat’ ini juga sering digandeng dengan konsep ‘wasathiyyah‘ dalam Islam.
Beberapa pertanyaan pun muncul dari berbagai kalangan. Di antaranya adalah ‘apa yang melatarbelakangi wacana ini diangkat sebegitu masif?’ Kalau dikaji lebih lanjut terkait wacana ini, kita akan menemukan banyak sekali buku maupun jurnal ilmiah yang ditulis dan dicetak mulai tahun 2020-2023. Faktor utama yang sering dijadikan sebagai argumen untuk mengusung slogan ini dikarenakan umat Islam di Indonesia telah banyak yang termakan doktrin radikalisme dalam beragama. Alasan ini pula yang diterima oleh banyak penulis buku tersebut yang menjadikan sebagian besar pembacanya (juga) menganggap bahwa umat Islam di negeri ini, telah cenderung ‘radikal’. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, kita akan menyadari bahwa wacana ‘Islam moderat’ ini sebenarnya ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan di Barat, dan disokong pula oleh oknum-oknum (aktivis, akademisi bahkan kiai) liberal di negeri ini.
Pengklasifikasian kaum Muslimin kepada ‘moderat’ dan ‘radikal’ ini sendiri cukup problematis, lantaran menggunakan cara pandang orientalis dalam mengategorisasikan umat Islam. Hal ini mengkhawatirkan, sebab kenaifan dan ketidaktahuan kita tentang ideologi, agenda, dan cara pandang yang digemborkan oleh Barat, dapat menyebabkan kita buta akan strategi dan goals (tujuan) mereka. Jika kita membaca serta mengkaji karya-karya ideologi dan strategi politik luar negeri Barat, kita akan mengetahui bahwa Barat melabel Muslim ‘fundamentalis’ sebagai Muslim yang jahat (bad Muslim), sedangkan Muslim yang menyokong nilai-nilai liberal dan ‘moderat’ ini sebagai Muslim yang baik (good Muslim). Mereka melabel muslim ‘fundamentalis’ sebagai golongan ‘ekstrimis’ dan ‘radikal’ yang harus dilenyapkan karena bertolak belakang dengan kepentingan hegemoni mereka. Bernard Lewis (w. 2018 M) misalnya, dalam bukunya ‘The Crisis of Islam’ (2003) menyatakan, bahwa lslam fundamentalis adalah jahat dan berbahaya, karena sikap mereka yang anti ideologi Barat.
Menurut Edward Said (w. 2003 M), kategorisasi ‘Muslim moderat’ dan ‘Muslim radikal’ adalah sebuah perang narasi (Ahmad Ibrahim Khidir mengistilahkan dengan ḥarb al-musthalaḥāt) untuk melegitimasi campur tangan Barat dalam memasukkan nilai-nilai, serta memengaruhi kebijakan politik di negara mayoritas Islam. Secara garis besar, klasifikasi ‘Islam moderat’ dan ‘Islam radikal’ ini merupakan sebuah konstruk politik hegemoni Barat untuk melenyapkan suara yang menghalanginya. Jadi, sejak awal memang istilah-istilah ini dipakai sebagai senjata perang narasi dan alat perebutan kekuasaan di peringkat global.
Rand Corporation, sebuah lembaga riset think tank Barat, sekaligus penasihat kebijakan dana Amerika Serikat, dalam tulisan dan penelitian besar mereka yang diberi judul Building Moderate Muslim Network (2007), mengatakan bahwa umat Islam perlu ‘dimoderatkan’ dengan cara membuat mereka mendukung nilai-nilai liberalisme, yang dibungkus dengan ‘kemasan yang cukup menggoda’ seperti ‘hak asasi manusia’ dan ‘kebebasan’. Dalam cetak biru berjumlah 217 halaman itu, lembaga penasihat kebijakan dana Amerika Serikat ini menargetkan lima golongan di negara mayoritas Muslim untuk menjadi ‘jembatan’ mereka memasukkan nilai-nilai seperti pluralisme dan kesetaraan gender. Lima target tersebut adalah akademisi yang liberal dan sekular, agamawan yang cenderung ‘moderat’, para aktivis sosial terutama advokat perempuan, dan mereka yang bergerak di ranah media. Lebih dari itu, Rand Corporation sendiri mengakui, bahwa hal inilah yang mendasari agenda utama mereka dalam membangun jejaring hubungan ‘kerja sama’ dengan LSM, para ilmuwan, pemimpin kebijakan serta pimpinan-pimpinan ormas di Indonesia. Karenanya, tidak heran mengapa wacana ‘moderasi beragama’ ini banyak masuk kepada golongan-golongan tersebut baik ranah pendidikan maupun kebijakan hukum.
Kucuran dana yang disuplai Barat untuk proyek ‘Building Moderate Muslim Network’ ini terhitung sangat banyak kisaran miliaran rupiah. Tentu hal ini menimbulkan persoalan (kecurigaan), apakah benar mereka hanya ‘sukarela’ memberikan dana ini untuk membasmi ‘radikalisme’ di Indonesia? Atau sebenarnya kelompok ‘radikal’ yang mereka maksud bukanlah golongan teroris seperti yang dipahami oleh kita, tetapi lebih kepada golongan muslim yang ingin menegakkan Islam secara menyeluruh, namun (menurut mereka) akan menggagalkan agenda hegemoni mereka?
Epilog
Penggunaan istilah ‘Islam Moderat’, ‘Islam Radikal, Islam Wasathiyyah, ataupun Islam Fundamentalis perlu dicermati dan ditinjau ulang, khususnya oleh para cendekiawan muslim, pemimpin institusi pendidikan, juga para pemuka agama di Indonesia. Islam beserta pengertian dan ajarannya semakin terancam bahaya tereduksi dan terdistorsi sehingga tidak lagi dipahami dengan benar dan tepat oleh masyarakat kita. Oleh karenanya, istilah-istilah yang dikemas dan terlihat indah oleh Barat itu, tidak semestinya kita telan mentah-mentah. Sebab jika begitu, maka sebenarnya kita masih terjajah dan terkolonisasi oleh Barat.

Tinggalkan komentar