Ekonomi Berkeadilan dalam Perspektif Islam
oleh: Randy Wahyudi, S.E.
Secara etimologi, keadilan dalam al-Qur`ān diistilahkan dengan ‘adl, qisth, mīzān, hiss, atau qashd. Sedangkan ketidakadilan disebutkan di antaranya menggunakan kata zhulm, itsm, dan dhalāl. Penyebutan istilah keadilan dengan berbagai sinonimnya berjumlah sebanyak 1000 kali, di antaranya dalam QS. al-Nahl: 90, QS. al-Mā`idah: 25, QS. Āli Imrān: 18, QS. al-Tīn: 4, QS. al-Syūrā: 15. Pada ayat-ayat tersebut Allāh menegaskan kepada seluruh umat manusia untuk berbuat adil kepada sesama mereka dan lingkungan sekitar. Hal ini dapat diartikan bahwasanya keadilan menjadi nilai fundamental untuk membaca realitas masyarakat.
Para ulama seperti al-Marāghi (w. 1371 H) menjelaskan istilah kata “adil” merujuk kepada perlakuan segala sesuatu secara sama dan secara makna yaitu al-mukāfa`ah fi al-khair wa al-syarr (memenuhi yang baik dan buruk). Sayyid Quthb (w. 1966 M) menjelaskan keadilan selalu diartikan dengan semua segi kehidupan, termasuk salah satunya adalah bidang ekonomi.
Tentu istilah keadilan dalam ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ilmu ekonomi Barat yang berkembang di era modern. Tujuan ekonomi Islam adalah menempatkan keadilan sebagai kepentingan kemaslahatan umat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umer Chapra (l. 1933 M), ekonomi Islam tidak didasarkan pada material, melainkan pada kebahagiaan (falāh) dan kehidupan yang hayātan thayyibah pada nilai ukhuwwah serta keadilan ekonomi sosial dan kebutuhan dharūriyyāt (pokok; yakni kebutuhan jiwa, agama dan spiritual) umat manusia. Selain itu, ekonomi Islam menjadikan pilar-pilar perwujudan nilai fundamental Islam (Islamic values) dan prinsip ekonomi Islam (Islamic principles) sehingga menghasilkan konsep keadilan yang berbeda dari pandangan Barat dengan asas filsafat materialisme sebagai nilai fundamentalnya.
Nilai keadilan yang dijunjung oleh ekonomi Barat tertuju pada hal-hal material; artinya hanya fokus pada tingkat pendapatan, konsumsi masyarakat, kekayaan dan pendidikan. Pertumbuhannya berorientasi pada lapangan usaha, komponen sisi pengeluaran dan dampak pertumbuhan ekonomi kepada pengangguran dan kemiskinan. Dengan pembangunan berorientasi pada pertumbuhan yang tinggi atau GDP oriented, tidak jarang terjadinya ‘trickle-up’, di mana sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghasilkan nilai output hanya terfokus pada aliran ke pusat sentral seperti kota besar, ibukota dan pelaku pembangunan.
Dengan demikian, terjadi pengeringan atau pengerukan yang menimbulkan kelangkaan pada SDA dan SDM, marginalisasi ekonomi masyarakat pribumi dan ketimpangan yang terus merosot. Penyebabnya ada pada tiga hal; yakni terjadinya ketimpangan antargolongan sektor daerah dan penguasaan aset, tingginya tingkat korupsi yang diakibatkan oleh pandangan yang salah, dan permasalahan ekosistem politik yang hanya mementingkan kaum oligarki serta borjuis. Maka tidak jarang dalam pandangan Barat aspek moralitas dinafikan, yang disebabkan oleh terjadinya dikotomi antara teologi dan realitas kehidupan.
Bisa dilihat dalam data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak signifikan sebagai akibat dari aspek di atas. Pada tahun 2005-2014 angka pertumbuhannya hanya sebesar 5,72%, sedangkan pada tahun 1969-1997 mampu mencapai 6,77%. Bahkan pertumbuhan ekonomi merosot pada masa pandemi tahun 2020 mulai dari angka -2,07% hingga -3,69%, sebelum kemudian kembali pulih pasca pandemi pada tahun 2022 dengan angka 5,31% dan pada tahun 2023 mencapai 5,05%. Wajar saja bila fenomena di atas diindikasikan mengalami anomali ‘lingkaran setan’ seperti yang dialami oleh ekonom Barat dalam memaknai keadilan, sehingga perekonomian Indonesia mengalami dampak pertumbuhan yang terus memburuk atau stuck.
Keadilan menurut pandangan Islam menjadi keharusan untuk mencapai keseimbangan. Hal itu dilakukan dengan cara menjadikan ayat-ayat al-Qur`ān sebagai kata kunci dan syariat sebagai rambu-rambu menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Di antaranya seperti menghindari kebatilan, zalim, kikir, boros dan berlebih-lebihan, yang secara konkrit menjadi karakter pokok dan inti pada keadilan umum (al-‘adl al-’ām) dan keadilan khusus (al-‘adl al-khāsh). Hal ini termasuk dalam cakupan peran pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, sebagaimana Allāh menitikberatkan equilibrium (keseimbangan) “ummatan wasathan”, yang mana umat memiliki peran persatuan, arah gerak dinamis, tujuan dan arah dalam melihat aspek sosial, ekonomi, hingga ekologi dengan basis sustainable development values.
Oleh karena itu, sebuah etika dasar yang harus diterapkan dalam aktivitas ekonomi adalah mencapai kemaslahatan umat. Tentu cara tersebut seperti yang dijelaskan oleh ekonom Islam bahwa titik keadilan bukan pada proses produksi sebagaimana dipandang Barat, akan tetapi pada distribusi kekayaan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang berorientasi kepada keadilan sosial terhadap rakyatnya akan mengalami pertumbuhan yang sehat sehingga meningkatkan indeks kesejahteraan secara signifikan.
Daftar Pustaka
Didin S. Damanhuri, GDP Oriented dan Reforma yang Berkeadilan, 2024
Indra Sholeh Husni, Konsep Keadilan Ekonomi Islam dalam Sistem Ekonomi: Sebuah Kajian Konsepsional, (Universitas Islam Indonesia: 2020) https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/JEI http://dx.doi.org/10.21111/iej.v6i1.4522)
Sri Wahyuni dkk, Konsep Keadilan Ekonomi Islam, (Universitas Islam Sumatera Utara Medan: Al-Mada: Jurnal Agama Sosial dan Budaya: 2023) https://doi.org/10.31538/almada.v6i2.3184\
Umer Chapra, Islamic and The Economic Change, (International institute of Islamic Thought: 1992)

Tinggalkan komentar