Memaknai Peristiwa Hijrah: Sejarah Monumental Umat Islam Mempertahankan Aqidah dan Mengatur Ulang Strategi Dakwah
Oleh: Saddan Yasir, S.Pd.
Prolog
Tahun Baru merupakan salah satu momen perayaan yang sangat ditunggu oleh banyak orang di seluruh dunia. Sebagian dari mereka merayakan Tahun Baru dengan suka cita seperti mengadakan pesta dan menyalakan kembang api, meluapkan euforia ‘terlahir kembali’ untuk menghadapi lembar baru dengan lebih baik. Sebagian lagi memilih untuk menjadikannya momen refleksi diri; mengambil evaluasi dari setahun ke belakang, dan merencanakan target yang akan dikejar selama setahun ke depan. Terlepas dari perbedaan cara memperingatinya, hal yang perlu diingat bersama adalah bahwa penanggalan kalender bukan hanya tentang menghitung hari, tapi memiliki latar belakang peristiwa bersejarah di dalamnya. Peradaban Islam, yang menggunakan hitungan kalender Hijriah, memiliki sejarah besar yang patut diambil pelajaran.
Hijrah Pertama dan Tantangan Dakwah Islam
Hijrah pertama dalam Islam yang diperintahkan (sekitar tahun 615 M) terjadi akibat semakin tertindasnya kaum muslimin di Kota Makkah. Syaikh Shafiyyurrahmān al-Mubārakfūrī (w. 1427 H) menjelaskan bahwa memasuki tahun kelima kenabian perlakuan kafir Quraisy semakin keras, hal itulah yang mendorong kaum muslimin (atas perintah Rasulullah) untuk mencari tempat aman untuk menjaga agama mereka, yaitu negeri non-muslim Habasyah (sekarang Ethiopia). Rombongan pertama yang tiba pada bulan Rajab berjumlah 12 orang laki-laki dan 4 orang wanita, dipimpin oleh Utsmān Bin ‘Affān yang didampingi istrinya Ruqayyah binti Rasūlillāh. Lalu rombongan kedua yang berangkat berjumlah 83 orang laki-laki dan 19 orang perempuan (al-Mubārakfūrī: 2007).
Meskipun hijrah ke negeri non-muslim, hal ini merupakan sebuah perintah dalam agama jika memenuhi syarat. Al-Imām al-Qurthubī (w. 671 H) dalam Tafsīr-nya dan Syaikh al-Dimyāthī (w. 1331 H) dalam syarah-nya atas hadits al-Arba’in al-Nawawi menjelaskan bahwa hijrah dari daerah kekuasaan Islam (dār al-Islām) memiliki hukum yang beragam; wajib, boleh, dan haram. Hijrah dihukumi wajib ketika umat Islam tidak dapat menemukan ketenangan dalam menjalankan syariat, seperti shalat, puasa, adzan, dan haji; dihukumi boleh ketika umat Islam mengalami gangguan; dan dihukumi haram jika dengan kepindahan itu justru mengakibatkan mereka tidak dapat menjalankan syariat dengan baik (al-Qurthubī: 2006 & al-Dimyāthī: 2022).
Pelajaran Penting dari Peristiwa Hijrah Pertama
Syaikh Muhammad Sa’īd Ramadhān al-Būthī (w. 1434 H) dalam Fiqh al-Sīrah menjelaskan setidaknya hijrah pertama dalam Islam memiliki tiga makna. Yang pertama, keteguhan untuk berpegang pada agama dan menegakkan ajarannya adalah dasar dan sumber bagi segala kekuatan. Artinya, agama adalah perisai yang dapat menjaga harta, tanah, kebebasan, dan kehormatan. Jika agama kuat, meresap di tengah hati setiap lapisan masyarakat, maka semua sumber daya material suatu negeri akan selalu langgeng, terjaga, dan kuat. Sebaliknya, bangsa yang beraqidah menyimpang dari kebenaran dan moral, namun tetap berdiri tegak ditopang dengan kekuatan sumber daya material, hakikatnya bangsa itu akan segera terperosok ke dalam jurang kehancuran, hal ini dapat dilihat oleh mata sejarah yang tajam.
Yang kedua, adanya hubungan kuat yang terjalin antara ajaran yang dibawa Rasulullah shallā Allāhu ‘alayhi wa sallam dengan Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām. Pasalnya, Ja’far ibn Abī Thālib radhiya Allāhu ‘anhumā (w. 8 H) diminta oleh Raja Negus (Najāsyiy; gelar kerajaan Ethiopia) kala itu untuk menjelaskan tentang Nabi ‘Īsā ‘alayhissalām. Raja Negus merupakan sosok penganut ajaran Nasrani yang tidak bersedia menolong siapa pun yang memiliki keyakinan yang menyimpang dari ajaran Injil. Namun tatkala dibacakan ayat al-Qur`ān yang berkenaan dengan kehidupan ‘Īsā ibn Maryam, Raja Negus justru berkata, “Sungguh bacaan ini dan apa yang dibawa oleh ‘Īsā benar-benar keluar dari sumber yang sama.”
Yang ketiga, dalam keadaan terpaksa kaum muslimin diperbolehkan meminta perlindungan kepada non-muslim; baik dari kalangan ahli kitab seperti Raja Negus maupun musyrik untuk menjamin keamanan. Di antaranya Abū Thālib paman Rasūlullāh shallā Allāhu ‘alayhi wa sallam, dan Muth’im ibn ‘Adiy yang menjamin keselamatan Rasūlullāh setelah kembali dari Thāif. Semua itu boleh dilakukan jika perlindungan mereka tidak merusak atau membahayakan gerakan dakwah Islam, menggoyahkan atau mengubah hukum Islam, ataupun mengakibatkan dilanggarnya beberapa hal yang diharamkan Islam. Jika syarat ini tidak terpenuhi, umat Islam tidak boleh meminta perlindungan kepada pihak non-muslim. Ini dibuktikan dengan sikap Rasūlullāh ketika diminta oleh Abū Thālib untuk tidak berdakwah dan untuk tidak lagi mencaci tuhan-tuhan yang disembah kaum musyrikin Quraisy. Mendengar permintaan sang paman, saat itu juga Rasūlullāh shallā Allāhu ‘alayhi wa sallam langsung menyatakan keluar dari perlindungan Abū Thālib dan menolak berhenti menyampaikan dakwah Islam yang wajib beliau sampaikan (al-Būthī: 1994).
Hijrah Rasūlullāh dan Sejarah Penanggalan Hijriah
Beberapa waktu setelah hijrahnya sebagian sahabat ke Habasyah, diiringi semakin keras dan bahayanya gangguan kafir Quraisy kepada Rasūlullāh dan para sahabat yang masih di Makkah, akhirnya sekitar tahun 622 M, beliau memutuskan untuk Hijrah ke Madinah. Syaikh al-Khudari Beik (w. 1345 H) menyebutkan bahwa hijrah Rasūlullāh ke Madinah merupakan peristiwa monumental yang tidak hanya melambangkan perpindahan fisik, tetapi juga transformasi strategis dalam perjuangan dakwah Islam (al-Khudari Beik: 2000). Dalam perjalanan hijrah, Nabi Muhammad didampingi oleh Sayyidina Abū Bakar radhiya Allāhu ‘anhu, yang menunjukkan kesetiaan luar biasa meskipun menghadapi berbagai bahaya yang mengancam jiwa, termasuk saat bersembunyi di gua Tsūr. Inilah salah satu peran paling heroik Abū Bakar sehingga mayoritas ulama menyebut beliau sebagai afdhalu al-shahābah ilā rasūlillāh, yakni sahabat Nabi Muhammad yang paling utama (al-Bantānī: 2008).
Peristiwa hijrah ini kemudian menjadi titik awal penanggalan Hijriah, kalender Islam yang mulai digunakan secara resmi pada masa Khalīfah Umar bin al-Khattāb. Penetapan tahun pertama dalam kalender Hijriah ini bukan tanpa pertimbangan; para sahabat sempat mengusulkan berbagai alternatif, seperti tahun kelahiran atau wafatnya Nabi, namun akhirnya diputuskan bahwa tahun hijrah menjadi awal perhitungan kalender Islam (al-Suyūthī: 2013). Kalender Hijriah sendiri adalah kalender lunar (berbasis siklus bulan) yang memiliki 12 bulan dengan total sekitar 354 hari dalam setahun, sehingga lebih pendek sekitar 11 hari dibanding kalender Gregorian alias Masehi. Tahun pertama Hijriah dimulai pada tanggal 1 Muharram, yang bertepatan dengan 16 Juli 622 Masehi, beberapa bulan sebelum peristiwa hijrah itu sendiri (MUI: 2022).
Epilog
Di balik penanggalan Hijriah yang digunakan oleh umat Islam, terdapat kisah perjuangan dakwah yang sangat inspiratif dan menggugah iman. Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa hijrah bukan hanya sekadar berpindah dari satu tempat ke tempat lain, melainkan sebuah pengembaraan spiritual untuk mempertahankan aqidah dan menegakkan syiar Islam. Sebagai umat Rasūlullāh shallā Allāhu ‘alayhi wa sallam tentu merupakan sebuah keutamaan untuk bisa mengambil ‘ibrah dari kisah tersebut, agar menjadi teladan yang dapat selalu kita ikuti dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Bibliografi
al-Bantanī, Muhammad Nawawī. Nūr al-Zhalām Syarah ‘Aqīdah al-Awāmm. Beirut: Dār al-Minhāj, 2008.
al-Būthī, Muhammad Sa’īd Ramadhān. Fiqh al-Sīrah al-Nabawiyyah ma’a Mujāz li Tārīkh al-Khilāfah al-Rāsyidah. Beirut: Dār al-Fikr, 1994.
al-Jurdānī al-Dimyāthī, Muhammad. al-Jawāhir al-Lu`luiyyah Syarah al-Arba’in al-Nawawiyyah. Tahkik by Lajnah Ilmiah Dār al-Minhāj. Beirut: Dār al-Minhāj, 2022.
al-Khudarī Beik, Muhammad. Nūrul Yaqīn fī Sīrah Sayyidi al-Mursalīn. Tahkik by Qāsim al-Rifā’ī. Beirut: al-Maktabah al-Ashriyyah, 2000.
al-Mubārakfūrī, Shafiyyurahmān. al-Rahīq al-Makhtūm. Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Qatar, 2007.
al-Qurthubī, Abū ‘Abdillāh Muhammad. al-Jāmi’ li Ahkām al-Qur`ān. Tahkik by Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turkī. Beirut: Al-Resalah Publishers, 2006.
al-Suyūthi, Jalāl al-Dīn. Tarīkh al-Khulafā. Tahkik by M. Ghassan al-Husaini. Beirut: Lajnah Ilmiah Dār al-Minhāj, 2013.
MUI Digital. “Sejarah Penanggalan Hijriyah, serta Kemuliaan Muharram sebagai Awal Tahun Islam.” Accessed July 1, 2025. https://mirror.mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/muamalah/36989/sejarah-penanggalan-hijriyah-serta-kemuliaan-muharram-sebagai-awal-tahun-islam/.
===
Penyunting: Muhammad Fajar Adyatama

Tinggalkan komentar