Syariat Udhiyyah dan Hikmahnya di Hari Raya Idul Adha
Oleh : Ibnu Manshur al–Ustquli, S.E., M.H.
Alumni PKU Angkatan XV/Anggota Komunitas Al-Munadi
Dalam merayakan momen Idul
Adha, umat Islam memiliki satu ibadah istimewa yang hanya dilaksanakan sekali
dalam satu tahun, yakni Udhiyyah. Udhiyyah atau ibadah Qurbān merupakan
satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan-hewan tertentu
seperti sapi, kambing, kerbau, ataupun unta. Daging dari hewan-hewan yang
disembelih pun lalu dibagikan kepada para mustahiq-nya, sebagai bentuk
rasa syukur kepada Allāh subhānahu wa ta’āla Sang Pemberi Nikmat yang
diwujudkan dengan berbagi kepada sesama. Ibadah ini kali pertama disyariatkan
pada tahun 2 Hijriah, dan kaum muslimin pun bersepakat atas hal tersebut. Di
antara beberapa dalil yang menyebutkan syariat Udhiyyah adalah al-Qur’ān
surah al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat dan
berqurbanlah (al-nahr).”
‘Ali bin Abi Thalhah
menyebutkan tafsiran ayat ini yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, yang juga
menjadi pendapat jumhūr al-‘ulamā, bahwa tafsir dari perintah menunaikan
Qurbān di sini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaum al-nahr)”.
Selain dari ayat
al-Qur’ān, dalil seputar syariat Udhiyyah juga terdapat di dalam hadis,
seperti yang disebutkan dalam riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata:
ضَحَّى
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا
قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullāh shallaLlāhu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya.
Anas berkata: Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan
tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher
kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir.” [HR. al-Bukhāri no. 5558 dan Muslim no.
1966]
Hikmah di Balik Menyembelih Qurbān
Selain sebagai bentuk
ketaatan kepada perintah Allāh, menunaikan ibadah Qurbān di momen
perayaan Idul Adha juga memiliki sejumlah untaian hikmah yang dapat diambil
pelajaran. Beberapa hikmah tersebut antara lain:
1.
Bersyukur
kepada Allāh atas
nikmat kehidupan yang diberikan. Begitu luas
rahmat-Nya terlimpahkan kepada kita, serta nikmat yang tak terhitung jumlahnya
senantiasa tercurah dalam setiap jengkal kehidupan yang kita jalani, menjadikan
bukti kecintaan Allāh kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, berqurban menjadi satu
bentuk curahan cinta kita kepada-Nya sebagai balasan atas pemberian yang telah
Ia anugerahkan kepada kita.
2.
Menghidupkan ajaran Nabi
Ibrāhīm ‘alaihissalām yang ketika itu menerima perintah dari Allāh untuk
menyembelih putra tersayangnya yakni Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām.
sejatinya ibadah Qurbān adalah perintah untuk mengorbankan sifat egois, sikap
mementingkan diri sendiri, rakus dan serakah, yang dibarengi dengan kecintaan
kepada Allāh, serta diwujudkan dalam bentuk solidaritas sosial. Kisah Nabi
Ibrāhīm menjadi teladan paling mulia yang menunjukkan kecintaan tulusnya kepada
Allāh dengan kesediaannya untuk menyembelih putra kesayangannya.
3.
Agar setiap mukmin
mengingat kesabaran Nabi Ibrāhām dan Ismā’īl ‘alaihimā al-salām, yang membuahkan
ketaatan pada Allāh dan kecintaan pada-Nya lebih dari kecintaan kepada diri
sendiri maupun anak tersayang. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan
sehingga Nabi Ismā’īl pun digantikan dengan seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah
ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada
Allāh dan
mendahulukan kecintaan kepada Allāh daripada hawa nafsu dan syahwatnya.
4.
Hewan Qurbān akan
menjadi saksi amal ibadah di hari kiamat nanti. Hewan yang diqurbankan akan
datang mewujud sebagai amal kebaikan yang pada gilirannya akan menyelamatkan nasib
tuannya di hari akhir nanti.
عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ
يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرنْ هِرَاقَةِ
دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا
وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ
أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan yang
dikerjakan anak Ādam ketika hari (raya) Qurbān yang lebih dicintai oleh Allāh ‘Azza wa Jalla dari mengalirkan
darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya &
bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allāh ‘Azza wa Jalla sebelum jatuh ke
tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. Ibnu Mājah no. 3117]
5.
Membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap
sesama, terutama terhadap orang miskin. Allāh ‘Azza wa Jalla berfirman dalam al-Qur’ān, “Beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada
kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. al-Hajj:
36). Dengan berbagi daging Qurbān kepada yang membutuhkan, kita menghidupkan
nilai-nilai solidaritas dan keadilan sosial.
Hal yang perlu
Diperhatikan dalam Menunaikan Ibadah Qurbān
Ketika berniat untuk
menyembelih hewan Qurbān, perlu diingat bahwa yang ingin dicapai dari ibadah Qurbān
adalah keikhlasan dan ketaqwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allāh Ta’āla
berfirman:
لَنْ
يَنَالَ اللهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى
مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allāh, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al–Hajj: 37)
Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah
menyembelih saja, dan
yang Allāh harap
bukanlah daging dan darah Qurbān tersebut karena Allāh tidak membutuhkan itu dan Dialah yang pantas
diagung-agungkan. Yang Allāh harapkan dari Qurbān
tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya)
dan niat yang shālih.
Oleh karena itu, Allāh katakan (yang artinya), “ketaqwaan
dari kamulah yang dapat mencapai ridha-Nya”. Inilah yang seharusnya
menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau
berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena
sudah menjadi
rutinitas tahunan.
Di samping memahami tujuan
utama dari menunaikan Udhiyyah atau syariat menyembelih hewan Qurbān,
terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan dalam
berqurban:
1.
Berqurban bukan untuk saling berbangga dan menyombongkan
diri. Hendaklah Qurbān dilakukan dengan ikhlas untuk
menggapai ridha Allāh, bukan untuk mengejar strata sosial, bukan ingin mencari
pujian manusia, bukan ingin sum’ah dan riyā.
2.
Berqurban memiliki nilai
yang lebih utama daripada sedekah. Ibnul Qayyim rahimahullāh berkata,
“Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhal daripada
sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang
bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik Tamattu’
dan Qirān meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu
tidak bisa menyamai keutamaannya.” (Lihat Talkhish Kitāb Ahkām al-Udhiyyah
wa al-Dzakāh, hlm. 11-12)
3.
Berqurban
tidak cukup hanya sekali seumur hidup saja. Padahal
setiap kali kita melihat hilal Dzulhijjah (awal bulan Dzulhijjah), kita
diharapkan punya keinginan untuk berqurban. Dalam hadits disebutkan:
إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang
dari kalian ingin menyembelih Qurbān, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan
kukunya.” [HR.
Muslim no. 1977, dari Ummu Salāmah]
4.
Tidak diperbolehkan untuk
menjual apapun dari hasil Qurbān. Hal
ini menurut madzhab Imām al-Syāfi’i serta jumhūr al-‘ulamā bahwa hasil Qurbān
sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulit. Dari Abu Hurairah radhiyaLlāhu ‘anhu, Nabi shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan
qurban, maka tidak ada qurban baginya.” [HR. al-Hakim. Syaikh al-Albāni
mengatakan bahwa hadis ini memiliki derajat hasan. Lihat Shahīh Al-Targhīb wa Al-Tarhīb, no. 1088]
Namun hasil Qurbān yang sunnah (bukan nadzar)
boleh dimakan oleh shāhibul Qurbān (walau satu suapan saja), sebagiannya boleh
untuk sedekah, sebagiannya lagi dihadiahkan pada orang yang mampu. Disebutkan
dalam ayat,
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir.” (QS. al-Hajj:
28)
5.
Satu hal
lagi yang tidak boleh dilakukan adalah memberikan upah berupa hasil Qurbān pada
tukang jagal atau lainnya. Seharusnya upahnya diambil dari saku sendiri, dari saku panitia,
atau dari kas Masjid.
Karena sejatinya akad untuk daging qurban adalah
untuk disedekahkan, bukan sebagai pengganti upah.
Daftar Pustaka
Muhammad bin Shālih
al-Utsaimin, Talkhish Kitāb Ahkām al-Udhiyyah wa al-Dzakāh, Kairo (Dār
al-Minhāj, 2003).
Al–Mawsū’ah al–Fiqhiyyah, Kuwait: 2003.
Fiqh al-Udhiyyah.
Ibnul Jauzi, Zād al-Masīr fī ‘Ilmi al-Tafsīr, Beirut
(Dār Ibn Hazm, 2002)
NU Online (www.nu.or.id)

Tinggalkan komentar