Menemukan Kembali Arah Pendidikan Indonesia

3
Mei 2025
Kategori : Uncategorized
Penulis : admin
Dilihat :333x

Oleh: Muhamad Machbub Aozai, M.Psi., Psikolog

            Pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang sangat diperhatikan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu tujuan utama nasional yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat. “Mencerdaskan kehidupan bangsa” secara eksplisit ditulis dan dinyatakan sebagai panduan bagi para penerus bangsa Indonesia untuk memberi perhatian khusus pada aspek pendidikan. Mulai dari kualitas kurikulum sebagai acuan pembelajaran, kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan belajar-mengajar, hingga sarana-prasarana penunjang aktivitas pembelajaran.

            Namun, jika jujur mengamati dan menilai kondisi serta hasil pendidikan yang dicapai oleh Indonesia saat ini, dapat dikatakan belum cukup memuaskan. Hal tersebut seakan senantiasa menjadi pekerjaan yang tidak selesai di setiap era atau masa kepemimpinan yang sudah berjalan hingga hampir 8 dekade sejak NKRI resmi berdiri. Di antara masalah dalam bidang pendidikan seperti beberapa kasus kenakalan siswa yang muncul, kasus terkait guru yang belum mencerminkan pribadi pendidik seutuhnya, sarana-prasarana belajar yang belum merata, serta sistem kurikulum yang berubah-ubah seringkali membuat rancu tujuan dan hasil kegiatan pembelajaran.

Tujuan nasional dalam aspek pendidikan sebenarnya sudah disusun dan dijabarkan melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian luhur, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Semua komponen penyusun dan pendukung pendidikan juga sudah dengan rapi dan sistematis dijelaskan dalam undang-undang tersebut.

Salah satu poin penting yang perlu menjadi perhatian dan senantiasa dijadikan dasar manajemen pendidikan di Indonesia adalah terkait fungsi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tertulis, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Jika dicermati secara saksama, dapat disimpulkan bahwa fungsi pendidikan nasional berfokus pada kualitas diri insani, yang kemudian akan terlihat dampak dan kontribusinya bagi lingkungan di sekitarnya.

Kemudian, terkait tujuan pendidikan nasional, diawali dengan fokus terhadap aspek spiritual keagamaan seseorang. Hal ini dilihat dari bagaimana iman dan taqwa ditempatkan di posisi pertama dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa mulai dari kurikulum, metode, sampai evaluasi pendidikan di Indonesia idealnya berfokus pada bagaimana meningkatkan kualitas iman dan taqwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pendidikan nasional.

            Akan tetapi, pada kenyataannya, pendidikan Indonesia terkesan lebih menonjolkan aspek kognitif dibandingkan aspek spiritual keagamaan. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari perbandingan jumlah jam pelajaran keagamaan yang lebih sedikit daripada jam pelajaran umum. Kurikulum yang senantiasa berubah sering kali masih berfokus pada aspek diri secara fisik, namun tidak spesifik untuk meningkatkan kualitas jiwa seluruh pihak yang terlibat, baik untuk peserta didik, guru sebagai pendamping sekaligus pendidik, maupun seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas belajar-mengajar. Kualitas guru dalam mendampingi proses belajar-mengajar juga masih perlu dievaluasi, apakah sudah mampu mengutamakan internalisasi nilai-nilai spiritual keagamaan kepada peserta didik atau belum.

Kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan juga perlu dicermati. Kegiatan tersebut harus dipastikan dapat menunjang peningkatan kualitas spiritual keagamaan siswa, yang mana diharapkan akan memberikan efek kepada aspek-aspek lain seperti kognitif, sosial, dan perilaku siswa. Dengan demikian, inti tujuan pendidikan nasional perlu ditengok dan diingat kembali, terutama yang berkaitan dengan kualitas jiwa, spiritual, ruhani, dan keagamaan untuk menentukan kembali arah pendidikan nasional ke depannya.

Epilog

Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama dalam memajukan sebuah bangsa. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila perlu meninjau kembali apa yang sudah dirumuskan oleh para pendahulunya, agar tidak melupakan jati dirinya dalam menentukan langkah menuju yang lebih baik. Jika kelima sila yang menjadi prinsipnya didasari oleh nilai ketuhanan, maka arah pendidikannya haruslah mengutamakan peningkatan kualitas jiwa spiritual para peserta didiknya, agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang menjunjung tinggi akhlak mulia. Dengan demikian, akan terlahir generasi penerus berkualitas unggul yang siap menyongsong masa depan cemerlang bangsa ini. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar