Menemukan Kembali Arah Pendidikan Indonesia
Oleh: Muhamad Machbub Aozai, M.Psi.,
Psikolog
Pendidikan merupakan salah satu
aspek kehidupan yang sangat diperhatikan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu tujuan utama nasional yang terdapat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat. “Mencerdaskan
kehidupan bangsa” secara eksplisit ditulis dan dinyatakan sebagai panduan bagi
para penerus bangsa Indonesia untuk memberi perhatian khusus pada aspek
pendidikan. Mulai dari kualitas kurikulum sebagai acuan pembelajaran, kualitas
sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan belajar-mengajar, hingga
sarana-prasarana penunjang aktivitas pembelajaran.
Namun, jika jujur mengamati dan
menilai kondisi serta hasil pendidikan yang dicapai oleh Indonesia saat ini,
dapat dikatakan belum cukup memuaskan. Hal tersebut seakan senantiasa menjadi
pekerjaan yang tidak selesai di setiap era atau masa kepemimpinan yang sudah
berjalan hingga hampir 8 dekade sejak NKRI resmi berdiri. Di antara masalah
dalam bidang pendidikan seperti beberapa kasus kenakalan siswa yang muncul,
kasus terkait guru yang belum mencerminkan pribadi pendidik seutuhnya,
sarana-prasarana belajar yang belum merata, serta sistem kurikulum yang
berubah-ubah seringkali membuat rancu tujuan dan hasil kegiatan pembelajaran.
Tujuan
nasional dalam aspek pendidikan sebenarnya sudah disusun dan dijabarkan melalui
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang
tersebut, dijelaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian luhur, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Semua komponen penyusun dan pendukung pendidikan juga sudah dengan rapi dan
sistematis dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
Salah
satu poin penting yang perlu menjadi perhatian dan senantiasa dijadikan dasar
manajemen pendidikan di Indonesia adalah terkait fungsi dan tujuan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003
tertulis, “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.” Jika dicermati secara saksama, dapat disimpulkan bahwa fungsi
pendidikan nasional berfokus pada kualitas diri insani, yang kemudian akan
terlihat dampak dan kontribusinya bagi lingkungan di sekitarnya.
Kemudian,
terkait tujuan pendidikan nasional, diawali dengan fokus terhadap aspek
spiritual keagamaan seseorang. Hal ini dilihat dari bagaimana iman dan taqwa
ditempatkan di posisi pertama dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa mulai dari kurikulum, metode, sampai evaluasi
pendidikan di Indonesia idealnya berfokus pada bagaimana meningkatkan kualitas
iman dan taqwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pendidikan nasional.
Akan tetapi, pada kenyataannya,
pendidikan Indonesia terkesan lebih menonjolkan aspek kognitif dibandingkan
aspek spiritual keagamaan. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari
perbandingan jumlah jam pelajaran keagamaan yang lebih sedikit daripada jam
pelajaran umum. Kurikulum yang senantiasa berubah sering kali masih berfokus
pada aspek diri secara fisik, namun tidak spesifik untuk meningkatkan kualitas
jiwa seluruh pihak yang terlibat, baik untuk peserta didik, guru sebagai
pendamping sekaligus pendidik, maupun seluruh pihak yang terlibat dalam
aktivitas belajar-mengajar. Kualitas guru dalam mendampingi proses
belajar-mengajar juga masih perlu dievaluasi, apakah sudah mampu mengutamakan
internalisasi nilai-nilai spiritual keagamaan kepada peserta didik atau belum.
Kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler yang disediakan juga perlu dicermati. Kegiatan tersebut harus
dipastikan dapat menunjang peningkatan kualitas spiritual keagamaan siswa, yang
mana diharapkan akan memberikan efek kepada aspek-aspek lain seperti kognitif,
sosial, dan perilaku siswa. Dengan demikian, inti tujuan pendidikan nasional
perlu ditengok dan diingat kembali, terutama yang berkaitan dengan kualitas
jiwa, spiritual, ruhani, dan keagamaan untuk menentukan kembali arah pendidikan
nasional ke depannya.
Epilog
Pendidikan
merupakan salah satu instrumen utama dalam memajukan sebuah bangsa. Indonesia
sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila perlu meninjau
kembali apa yang sudah dirumuskan oleh para pendahulunya, agar tidak melupakan
jati dirinya dalam menentukan langkah menuju yang lebih baik. Jika kelima sila
yang menjadi prinsipnya didasari oleh nilai ketuhanan, maka arah pendidikannya
haruslah mengutamakan peningkatan kualitas jiwa spiritual para peserta
didiknya, agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang menjunjung tinggi akhlak
mulia. Dengan demikian, akan terlahir generasi penerus berkualitas unggul yang
siap menyongsong masa depan cemerlang bangsa ini.

Tinggalkan komentar