Halalisasi Gaya Hidup Konsumeris dan Dampaknya terhadap Lingkungan

9
Mar 2025
Kategori : Uncategorized
Penulis : admin
Dilihat :398x

Oleh: Ainun Ruzana Binti Abdul Razak, B.Sc., M.A.

ainunruzana@gmail.com

 

            Dalam sebuah artikel yang berjudul Consuming Islam: Branding ‘Wholesome’ as Lifestyle Fetish (2015), penulis menunjukkan bahwa konsumsi makanan dan pakaian muslim ‘modern’ secara berlebihan, kendati halal, telah menghasilkan sebuah tren atau gaya hidup konsumeris Muslim. Hal ini sebenarnya merupakan pintu masuk kepada gaya hidup konsumerisme materialis, sehingga menjadi sasaran manipulasi oleh golongan pengusaha kapitalis untuk mempertahankan kekuasaan dan kekayaannya. Akibatnya, sebagian orang Islam bisa jadi terlihat ‘Muslim’ secara lahiriah, namun hal itu tidak sepenuhnya mencerminkan sisi batiniahnya (Karim Crow, 2015).

            Sebagian pengusaha Muslim terkadang sudah puas hanya dengan menerapkan iman mereka ke dalam praktik ritual yang bersifat eksternal, seperti memproduksi model pakaian “muslim kontemporer”. Namun hal ini sering kali didasari oleh pandangan hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Identitas Muslim yang tidak akurat ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran dan nilai-nilai agama, sehingga Islam hanya menjadi simbol-simbol luar. Hal ini memberi kesempatan kepada pengusaha untuk meningkatkan penjualan produk “Muslim” dan mengambil keuntungan dari pola pikir konsumeris umat Islam saat ini. Ketika kesempatan ini dimanfaatkan, “Islam” dikemas sebagai mode pakaian, diet halal, atau gaya hidup yang dapat dikonsumsi dan dihias.     

            Pun demikian budaya konsumerisme inibaik pada makanan, pakaian, aksesoris, produk kesehatan, rumah dan mobil dan lain-lainpada praktik dan faktanya di lapangan, tidaklah sesuai dengan nilai-nilai dan pandangan hidup Islam yang mengajarkan untuk hidup sederhana dengan tidak berperilaku boros dan menghambur-hamburkan uang. Kecenderungan untuk memenuhi keinginan berlebihan ini merupakan produk pemikiran postmodernisme yang berasal dari Barat, di mana identitas individu telah menjadi terlalu diagungkan melalui inovasi dan berbagai proyek lainnya (Raquib dan Khan, 2019). Data yang dikumpulkan selama beberapa dekade oleh agensi pengiklanan menunjukkan bahwa ada ‘tombol tekan’ yang dirancang untuk memicu keinginan manusia dan menciptakan citra diri yang delusional. Sayangnya, beberapa pengusaha Muslimmungkin secara sadar atau tidakterlibat dalam tujuan yang tidak baik ini. 

            Contoh yang dapat diilustrasikan tidak terlalu mengejutkan, baik dalam praktik bisnis sebagian pengusaha Muslim maupun konvensional. Misalnya, munculnya industri pakaian yang dikenal sebagai ‘fast fashion’ di akhir abad ke-20 oleh perusahaan seperti ZARA dan H&M yang membawa dampak negatif dari produksi massal. Dengan terus memproduksi pakaian baru dengan harga yang relatif murah dan terjangkau, bisnis fashion saat ini mendorong masyarakat untuk membeli banyak pakaian dan aksesori yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.

            Sebagian kalangan beranggapan bahwa masalah ini bisa diselesaikan dengan mendaur ulang pakaian atau menyumbangkannya ke pasar barang bekas, namun ini tidak sepenuhnya benar. Menurut Annie Gullingsrud dari “Cradle to Cradle Product Innovation Institute”, pakaian yang didaur ulang tetap akan berakhir di tempat pembuangan sampah. Selain menghasilkan racun metana gas rumah kaca yang membutuhkan ratusan tahun untuk terurai, biaya pembuangan pakaian sebenarnya sangat besar (Alden Wicker, 2016). Selain itu, Pietra Rivoli, Profesor Keuangan dan Bisnis Internasional dari Georgetown University menyatakan bahwa di AS tidak ada jumlah orang yang membutuhkan pakaian dalam skala sebanyak yang diproduksi (Meera Raval, 2022). Hal Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara produksi dan konsumsi, di mana banyak pakaian berakhir tidak terpakai alias dibuang, yang menjadi limbah dan akhirnya mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan. Dengan kata lain, meskipun produksi pakaian sangat besar, namun nyatanya permintaan dari konsumen tidak sebanding. Imbasnya, hal ini menciptakan surplus yang tidak berkelanjutan.

            Kita mungkin berpandangan bahwa konsumsi berlebihan ini hanya terjadi di Amerika dan beberapa negara Barat lainnya. Padahal, kondisi serupa dapat terlihat di banyak negara mayoritas Muslim saat ini. Konsumen mengisi waktu luang mereka dengan menghabiskan uang berbelanja pakaian yang tidak dibutuhkan, sementara para pengusaha mengambil keuntungan dari kebiasaan ini. Potensi keuntungan sangat besar dan menggiurkan sehingga acapkali mereka disibukkan akan hal itu yang mengakibatkan mereka lalai dan lupa beribadah kepada Allāh. Nilai-nilai Islam tidak lagi dipahami dengan baik bahkan na’ūdzu billāh diabaikan dan tidak dipertimbangkan sama sekali. (Raquib dan Khan, 2019). Dalam Islam misalnya, sebagaimana diterangkan oleh al-Syāthibī (w. 790 H), semua kebutuhan dan produksi barang atau jasa apapun itu harusnya dikategorikan dalam 3 hierarki; dharūriyyāt (primer), hājiyyāt (sekunder) dan tahsīniyyāt (tersier) (al-Syāthibī, 2006). Seorang Pengusaha Muslim mestinya mengetahui kategori produk mereka agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan tanpa berlebihan.

            Penggunaan produk seperti pakaian, sepatu, tas dan dompet untuk jangka waktu yang lebih lama, merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam untuk membentuk karakter mulia, yakni zuhd (merasa cukup dengan yang ada) dan qanā’ah (perasaan puas walau sedikit). Hal ini merupakan tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhi tujuan mashlahah (kesejahteraan masyarakat) sambil memperlakukan sumber daya di bumi sebagai amānah (penjagaan) yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak atas tugas yang diberikan Allāh kepada umat manusia sebagai khalīfah (pemimpin, dan penjaga bumi).

            Produksi dan pengeluaran dalam pandangan hidup Islam (sejak dulu hingga kini) selalu menekankan pentingnya keselarasan antara praktik bisnis dan kesejahteraan umat. Beberapa pakar telah mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk perbaikan dan pengembangan para pengusaha Muslim, di antaranya adalah Murshed Chowdhury (Prof. Madya bidang Ekonomi di University of New Brunswick, Kanada). Chowdhury menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam tujuan bisnis. Ia berargumen bahwa bisnis tidak hanya harus berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari aktivitas bisnis tersebut. Chowdhury percaya bahwa tujuan bisnis yang mencakup nilai-nilai agama dapat membantu menciptakan kesejahteraan yang lebih holistik, di mana keuntungan tidak hanya diukur dalam hal materi, tetapi juga dalam kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan (Chowdury, 2019).

            Oleh karena itu, penting untuk umat Islam terkhusus para pengusahanya untuk mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam usaha mereka. Sebab, masalah yang muncul dari model non-religius (non-Islami) adalah ketidakmampuannya untuk mengaitkan krisis psikologis dan lingkungan dengan pusat spiritual, sehingga solusi yang dihasilkan tidak menyentuh akar masalah. Sementara ide, pemikiran, dan nilai-nilai Islam, akan memandu tujuan bisnis untuk mencapai pertumbuhan, keberlanjutan, kemakmuran, perdamaian dan kesejahteraan, yang semua ini ditafsirkan dari gagasan Islam yang holistik, yakni “al-Falāh” (kesuksesan). Dengan demikian, ketika seorang pengusaha Muslim memandang bahwa produk dan pelbagai barang dagangannya sebagai entitas yang menghasilkan keuntungan, mereka tidak hanya mencari keuntungan finansial semata, tetapi juga memastikan bahwa kesemuanya itu sejalan dengan (bahkan mendukung) kesejahteraan sosial-ekonomi, pertumbuhan lingkungan serta tetap menjaga nilai-nilai spiritual.

 

Bibliografi

Al-Syathibi. 2006. Al-Muwāfaqāt fī Uṣul al-Syarī‘ah, Vol. 2. Kairo: Dār al-Hadīts.

 

Alden Wicker, Fast Fashion Is Creating an Environmental Crisis, Newsweek Magazine, 01 September 2016, https://www.newsweek.com/2016/09/09/old-clothes-fashion-waste-crisis-494824.html

 

Chowdhury, Murshed. (2016). Financial Development, Remittances and Economic Growth: Evidence Using a Dynamic Panel Estimation. Margin: The Journal of Applied Economic Research. 10. 35-54. DOI: 0.1177/0973801015612666

 

Douglas Crow, K. (2015). CONSUMING ISLAM: BRANDING ‘WHOLESOME’ AS LIFESTYLE FETISH. Islamic Sciences13 (1), 3-26.

 

Meera Raval, To Trade or Not to Trade: Should Fashion Be Global?, Peaten Studio, 28 Oktober 2022, https://thepeahen.com/globalization-in-fashion/

Raquib, A., & Khan, I. (2019). Entrepreneurship as an agent for social-ethical reform: an Islamic perspective. ICR Journal10 (1), 47-63. DOI: https://doi.org/10.52282/icr.v10i1.71

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar