Halalisasi Gaya Hidup Konsumeris dan Dampaknya terhadap Lingkungan
Oleh: Ainun Ruzana Binti Abdul Razak, B.Sc., M.A.
Dalam sebuah artikel yang berjudul Consuming Islam: Branding ‘Wholesome’ as
Lifestyle Fetish (2015), penulis
menunjukkan bahwa konsumsi makanan dan pakaian muslim ‘modern’ secara
berlebihan, kendati halal, telah menghasilkan sebuah tren atau gaya hidup
konsumeris Muslim. Hal ini sebenarnya merupakan pintu masuk kepada gaya hidup
konsumerisme materialis, sehingga menjadi sasaran manipulasi oleh golongan
pengusaha kapitalis untuk mempertahankan kekuasaan dan kekayaannya. Akibatnya,
sebagian orang Islam bisa jadi terlihat ‘Muslim’ secara lahiriah, namun hal itu
tidak sepenuhnya mencerminkan
sisi batiniahnya (Karim Crow, 2015).
Sebagian pengusaha
Muslim terkadang sudah puas hanya dengan menerapkan iman mereka ke dalam
praktik ritual yang bersifat eksternal, seperti memproduksi model pakaian
“muslim kontemporer”. Namun hal ini sering kali didasari oleh
pandangan hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Identitas Muslim
yang tidak akurat ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran dan
nilai-nilai agama, sehingga Islam hanya menjadi simbol-simbol luar. Hal ini
memberi kesempatan kepada pengusaha untuk
meningkatkan penjualan produk “Muslim” dan mengambil keuntungan dari
pola pikir konsumeris umat Islam saat ini.
Ketika kesempatan ini dimanfaatkan, “Islam” dikemas sebagai mode
pakaian, diet halal, atau gaya hidup yang dapat dikonsumsi dan dihias.
Pun demikian budaya konsumerisme ini—baik pada makanan, pakaian, aksesoris, produk kesehatan,
rumah dan mobil dan lain-lain—pada praktik dan faktanya di lapangan, tidaklah sesuai dengan
nilai-nilai dan pandangan hidup Islam yang mengajarkan untuk hidup sederhana
dengan tidak berperilaku boros dan menghambur-hamburkan uang. Kecenderungan
untuk memenuhi keinginan berlebihan ini merupakan produk pemikiran
postmodernisme yang berasal dari Barat, di mana identitas individu telah
menjadi terlalu diagungkan melalui inovasi dan berbagai proyek lainnya (Raquib
dan Khan, 2019). Data yang dikumpulkan selama beberapa dekade oleh agensi
pengiklanan menunjukkan bahwa ada ‘tombol tekan’ yang dirancang untuk memicu
keinginan manusia dan menciptakan citra diri yang delusional. Sayangnya, beberapa pengusaha Muslim—mungkin
secara sadar atau tidak—terlibat dalam tujuan
yang tidak baik ini.
Contoh yang dapat diilustrasikan
tidak terlalu mengejutkan, baik dalam praktik bisnis sebagian pengusaha Muslim
maupun konvensional. Misalnya, munculnya industri pakaian yang dikenal sebagai
‘fast fashion’ di akhir abad ke-20 oleh perusahaan seperti ZARA dan H&M
yang membawa dampak negatif dari produksi massal. Dengan terus memproduksi
pakaian baru dengan harga yang relatif murah dan terjangkau,
bisnis fashion saat ini mendorong masyarakat untuk membeli banyak pakaian dan
aksesori yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.
Sebagian kalangan beranggapan bahwa
masalah ini bisa diselesaikan dengan mendaur ulang pakaian atau
menyumbangkannya ke pasar barang bekas, namun ini tidak sepenuhnya benar.
Menurut Annie Gullingsrud dari “Cradle to Cradle Product Innovation Institute”,
pakaian yang didaur ulang tetap akan berakhir di tempat pembuangan sampah.
Selain menghasilkan racun metana gas rumah kaca yang membutuhkan
ratusan tahun untuk terurai, biaya pembuangan pakaian sebenarnya sangat besar
(Alden Wicker, 2016). Selain itu, Pietra Rivoli, Profesor Keuangan dan Bisnis
Internasional dari Georgetown University menyatakan bahwa di AS tidak ada
jumlah orang yang membutuhkan pakaian dalam skala sebanyak yang diproduksi
(Meera Raval, 2022). Hal Ini menunjukkan
adanya ketidakseimbangan antara produksi dan konsumsi, di mana banyak pakaian
berakhir tidak terpakai alias dibuang, yang menjadi limbah dan akhirnya mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan. Dengan kata
lain, meskipun produksi pakaian sangat besar, namun nyatanya permintaan dari
konsumen tidak sebanding. Imbasnya, hal ini
menciptakan surplus yang tidak berkelanjutan.
Kita mungkin berpandangan bahwa
konsumsi berlebihan ini hanya terjadi di Amerika dan beberapa negara Barat
lainnya. Padahal, kondisi serupa dapat terlihat di banyak negara mayoritas
Muslim saat ini. Konsumen mengisi waktu luang mereka dengan menghabiskan uang
berbelanja pakaian yang tidak dibutuhkan, sementara para pengusaha mengambil
keuntungan dari kebiasaan ini. Potensi keuntungan sangat besar dan menggiurkan
sehingga acapkali mereka disibukkan akan hal itu yang mengakibatkan mereka
lalai dan lupa beribadah kepada Allāh.
Nilai-nilai Islam tidak lagi dipahami dengan baik bahkan na’ūdzu billāh diabaikan dan tidak dipertimbangkan sama sekali.
(Raquib dan Khan, 2019). Dalam Islam misalnya, sebagaimana
diterangkan oleh al-Syāthibī (w. 790 H), semua
kebutuhan dan produksi barang atau jasa apapun itu harusnya dikategorikan dalam
3 hierarki; dharūriyyāt (primer), hājiyyāt (sekunder) dan tahsīniyyāt (tersier) (al-Syāthibī,
2006). Seorang Pengusaha Muslim mestinya
mengetahui kategori produk mereka agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan tanpa
berlebihan.
Penggunaan produk seperti pakaian,
sepatu, tas dan dompet untuk jangka waktu yang lebih lama, merupakan salah satu
ajaran penting dalam Islam untuk membentuk karakter mulia, yakni zuhd (merasa cukup dengan yang ada) dan qanā’ah (perasaan puas walau sedikit).
Hal ini merupakan tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhi tujuan mashlahah (kesejahteraan masyarakat)
sambil memperlakukan sumber daya di bumi sebagai amānah
(penjagaan) yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak atas tugas yang
diberikan Allāh kepada umat manusia
sebagai khalīfah (pemimpin, dan
penjaga bumi).
Produksi dan pengeluaran dalam
pandangan hidup Islam (sejak dulu hingga kini) selalu menekankan pentingnya
keselarasan antara praktik bisnis dan kesejahteraan umat. Beberapa pakar telah
mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk perbaikan dan pengembangan para
pengusaha Muslim, di antaranya adalah Murshed Chowdhury (Prof. Madya bidang
Ekonomi di University of New Brunswick, Kanada). Chowdhury menekankan
pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam tujuan bisnis. Ia
berargumen bahwa bisnis tidak hanya harus berfokus pada keuntungan finansial,
tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari aktivitas
bisnis tersebut. Chowdhury percaya bahwa tujuan bisnis yang mencakup
nilai-nilai agama dapat membantu menciptakan kesejahteraan yang lebih holistik,
di mana keuntungan tidak hanya
diukur dalam hal materi, tetapi juga dalam kontribusi
terhadap masyarakat dan lingkungan (Chowdury, 2019).
Oleh karena itu, penting untuk umat Islam terkhusus para pengusahanya untuk mengaplikasikan
nilai-nilai Islam dalam usaha mereka. Sebab, masalah yang muncul dari model
non-religius (non-Islami) adalah ketidakmampuannya untuk mengaitkan krisis
psikologis dan lingkungan dengan pusat spiritual, sehingga solusi yang
dihasilkan tidak menyentuh akar masalah. Sementara ide, pemikiran, dan
nilai-nilai Islam, akan memandu tujuan bisnis untuk mencapai pertumbuhan,
keberlanjutan, kemakmuran, perdamaian dan kesejahteraan, yang semua ini
ditafsirkan dari gagasan Islam yang holistik,
yakni “al-Falāh” (kesuksesan).
Dengan demikian, ketika seorang pengusaha Muslim
memandang bahwa produk dan pelbagai barang dagangannya sebagai entitas yang menghasilkan keuntungan, mereka tidak hanya
mencari keuntungan finansial semata, tetapi juga memastikan bahwa kesemuanya
itu sejalan dengan (bahkan mendukung) kesejahteraan sosial-ekonomi, pertumbuhan
lingkungan serta tetap menjaga nilai-nilai spiritual.
Bibliografi
Al-Syathibi.
2006. Al-Muwāfaqāt fī Uṣul al-Syarī‘ah,
Vol. 2. Kairo: Dār al-Hadīts.
Alden Wicker, Fast
Fashion Is Creating an Environmental Crisis, Newsweek Magazine, 01 September 2016, https://www.newsweek.com/2016/09/09/old-clothes-fashion-waste-crisis-494824.html
Chowdhury,
Murshed. (2016). Financial Development, Remittances and Economic Growth:
Evidence Using a Dynamic Panel Estimation. Margin:
The Journal of Applied Economic Research. 10. 35-54. DOI: 0.1177/0973801015612666
Douglas Crow, K. (2015). CONSUMING ISLAM: BRANDING
‘WHOLESOME’ AS LIFESTYLE FETISH. Islamic
Sciences, 13 (1), 3-26.
Meera
Raval, To Trade or Not to Trade: Should Fashion Be Global?, Peaten Studio, 28 Oktober 2022, https://thepeahen.com/globalization-in-fashion/
Raquib, A., & Khan, I. (2019). Entrepreneurship as an
agent for social-ethical reform: an Islamic perspective. ICR Journal, 10 (1), 47-63. DOI: https://doi.org/10.52282/icr.v10i1.71

Tinggalkan komentar