Kebebasan Publik Wanita dalam Islam

18
Feb 2024
Kategori : kebebasan / wanita
Penulis : admin
Dilihat :944x
Illustration photo generated by AI

Oleh: Rosania Ayu Ningtyas

rosaniaayuningtyas@gmail.com

Gerakan perlawanan yang dilakukan oleh wanita saat ini tidak bisa lepas dari kesadaran wanita atas sejarah traumatik yang dialaminya. Histori peradaban manusia menunjukkan bahwa wanita pernah dianggap makhluk yang buruk dan terdiskriminasi. Ini dapat dilacak pada sejarah Romawi Kuno yang menempatkan wanita hanya sebagai alat pemuas nafsu lelaki. Wanita dianggap sebagai musuh laki-laki, manusia yang hina, membawa kutukan, dan laki-laki yang cacat[1]. Wanita tidak dijadikan sebagai manusia yang utuh.

Setelah jatuhnya kerajaan Romawi Kuno dan gereja mulai mendominasi kekuasaan, pandangan ini menjadi doktrin agamawan Kristen yang kemudian termaktub dalam teks Bibel. Tertullian (w. 245 M), misalnya, seorang ahli teologi Kristen di era kekaisaran Romawi, berpendapat bahwa setiap wanita membawa kutukan Hawa[2]. Ini terkait dengan kisah turunnya Nabi Adam ‘alaihissalām dan Siti Hawa ke bumi yang kemudian tertulis di dalam Alkitab, bahwa wanita sebagai sumber dosa: Lagi pula bukan Adam yang tergoda, melainkan wanita itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa[3]. Ini jelas merupakan bentuk patriarki yang harusnya tidak dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan manusia.

Pandangan-pandangan ahli teologi Kristen bahkan agamawannya sendiri berpengaruh sangat kuat terhadap bagaimana Barat memandang kedudukan wanita. Dalam sejarahnya, wanita menjadi makhluk yang dinomorduakan, hanya boleh berperan pada wilayah domestik. Segala aktivitas publik, termasuk menuntut ilmu hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Bahkan pada abad pertengahan, wanita Eropa tidak mempunyai hak dalam memiliki kekayaan. Apalagi hak untuk ikut terlibat dalam pemungutan suara dalam politik. Semua aspek-aspek publik sangat terbatas untuk dilakukan oleh wanita di masa tersebut. Ini kemudian menyebabkan adanya kebencian terhadap laki-laki, sehingga wanita di masa itu menyalahkan patriarki sebagai alasan penindasan wanita.

Feminisme dalam Isu Kebebasan Wanita di Publik

Latar belakang di atas jelas menjadi motivasi para wanita untuk bersatu mengumpulkan kekuatan melawan penindasan. Dengan menggunakan feminisme, para wanita tampil ke publik untuk menghilangkan budaya domestikasi terhadap wanita. Mary Wollstonecraft (w. 1797 M) dalam buku berjudul A Vindication of the Rights of Women (1792), menyebutkan bahwa wanita harus mendapatkan pemenuhan hak dalam hal berpendidikan, bekerja, dan berpolitik[4]. Sudah bukan lagi masanya wanita untuk berdiam diri di dalam rumah hanya sekadar bergantung pada suami. Wanita memiliki hak untuk mendapatkan apa yang juga didapatkan oleh laki-laki. Hal itu akan menghilangkan gap antara wanita dan juga laki-laki.

Aktivis feminis sepenuhnya memperjuangkan hak wanita untuk bisa mendapatkan ruang di wilayah publik. Mereka bergerak menyadarkan wanita tentang pentingnya memperjuangkan hak mereka. Feminis melihat bahwa sektor-sektor penting, seperti politik, ekonomi, dan agama, masih dikuasai oleh laki-laki. Sehingga sektor tersebut perlu didefinisikan dan disusun ulang agar sektor itu juga dimiliki wanita. Feminis hadir berkelompok untuk menggugat doktrin pendeta harus laki-laki dan pemimpin politik harus wanita. Dalam bidang ekonomi, feminis pun menuntut hak kepemilikan alat produksi dan pemegang keuangan keluarga. Gerakan mereka masif dan jelas tujuannya, bahkan jelas siapa musuhnya. Hal ini yang kemudian menjadi daya tarik wanita-wanita untuk ikut dalam perjuangan mereka dengan dalih bertahan hidup dari kekejaman dunia laki-laki.

Namun dalam perkembangannya, feminisme bukan lagi sekadar gerakan pemberdayaan wanita. Ia telah menjadi sebuah ‘isme’ atau paham yang menawarkan solusi dari semua permasalahan wanita. Dalam hal kebebasan di publik misalnya, mereka terus menarasikan hebatnya wanita yang mampu keluar dari domestikasi peran wanita. Wanita karir menurut mereka jauh lebih hebat ketimbang ibu rumah tangga. Masuknya feminisme dalam kajian-kajian mendalam soal suatu problem sosial, dan menjadi alat analisis, membuat seolah feminisme adalah solusi permasalahan wanita. Aktivis Prancis, Nelly Roussel (w. 1922 M), menyebut bahwa semua wanita memiliki pengalaman yang sama di bawah patriarki[5]. Sehingga feminisme ibarat payung untuk semua pandangan ketidakadilan terhadap wanita. Jumawanya, para aktivis feminisme ini bahkan berani mengklaim bahwa ideologi mereka adalah yang paling utama memberi solusi dalam setiap permasalahan wanita.

Kebebasan di Publik dari Kacamata Islam

Jika dilihat dari kacamata Islam, apa-apa yang diperjuangkan oleh feminis adalah sesuatu yang telah ada di dalam Islam. Kedudukan wanita dalam Islam sangat dimuliakan jauh sebelum munculnya term feminisme di tahun 1837 atau awal abad ke-19 ketika gerakan wanita pertama muncul. Hal ini yang seharusnya menjadi catatan bahwa ada sebuah peradaban masyarakat yang telah tercerahkan tentang posisi wanita dalam masyarakat. Islam dalam ajarannya bahkan tidak mengharamkan wanita untuk ikut andil dalam perkara publik.

Sebelum melihat bagaimana Islam menjamin kebebasan publik wanita, yang harus didudukkan terlebih dulu adalah bagaimana Islam memandang posisi wanita terhadap laki-laki. Dalam Islam, wanita tidak diposisikan lebih rendah dari laki-laki, melainkan sejajar layaknya saudara kandung. Hal sesuai dengan sabda Rasulullāh shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam: “Kaum wanita adalah saudara kandung bagi pria.”[6] Terlebih dalam hal amal ibadah, wanita dan laki-laki tidak banyak berbeda. Allāh memandang semuanya adalah sama, yang membedakan hanyalah tingkat keimanan. Sehingga dalam hal ini, posisi wanita dalam Islam adalah sama sebagaimana laki-laki, sama-sama ciptaan Allāh.

Dalam hal kesempatan untuk berpendidikan, Islam mendorong baik laki-laki ataupun wanita untuk menuntut ilmu. Bahkan telah Allāh ganjarkan pahala atau kebaikan pada kita umatnya yang bermujahadah dalam menuntut ilmu. Kebaikan tersebut bisa berupa naiknya derajat manusia, dimudahkannya jalan masuk surga, menjadikannya beramal dengan benar. Zaman Rasulullāh dulu, wanita tidak diharamkan untuk mengikuti majelis ilmu Rasulullāh shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam. Banyak dari kalangan wanita yang berbondong-bondong untuk meminta fatwa kepada Rasulullāh terkait satu permasalahan, bahkan memintanya membuat majelis ilmu khusus wanita[7].

Pada sektor ekonomi, Islam juga tidak menghalangi wanita untuk bekerja. Terlebih ketika niatnya adalah untuk membantu suaminya, semisal penghasilan suami belum mencukupi. Bagi wanita dalam Islam, bekerja juga dibolehkan dalam rangka menunaikan fardhu kifāyah khusus wanita dalam masyarakat modern, misal mendidik wanita mukmin dan anak-anaknya. Pada zaman Rasulullāh, ada wanita yang bekerja menggembala ternak, bertani, atau menangani industri rumah tangga[8]. Namun dalam hal ini yang perlu diingat adalah tanggung jawab utama seorang wanita adalah mengurus rumah tangga. Karena tanggung jawabnya itu, adanya konsekuensi bahwa wanita akan bekerja paruh waktu, libur panjang karena mengurus anak, atau mengundurkan diri karena terkendala urusan keluarga, harus menjadi pertimbangan. Terutama pertimbangan dalam menyediakan lebih banyak sumber daya wanita. Sehingga dalam hal ini, Islam memandang perlunya wanita ikut berperan dalam sektor ekonomi dan tetap menjaga batas-batas prioritasnya sebagai wanita.

Sama halnya dalam sektor politik, Islam tidak mengharamkan wanita untuk ikut andil dalam bidang politik. Ketika zaman Rasulullāh banyak para wanita yang masuk Islam dengan berbagai risiko, seperti ditentang oleh keluarga atau para penguasa. Hal inilah yang kemudian mendorong wanita untuk terlibat dalam politik, dalam rangka membela dan memenangkan agama Islam. Misal keterlibatan wanita dalam perjalanan hijrah Nabi shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, berbaiat dengannya, memedulikan masa depan negara yang menganut sistem khilāfah, atau bahkan menghadapi langsung penguasa yang zalim. Beberapa tokoh wanita yang ikut dalam politik era Rasulullāh yaitu Ummu Salāmah yang membantu memberi saran kepada Rasulullāh shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam tentang peristiwa Hudaibiyyah. Kemudian ada Ummu Sulaim yang juga memberi saran dalam perang Ḥunain. Hal ini sebenarnya menjelaskan bahwa wanita juga memiliki peran dalam bidang politik. Dengan demikian sangat keliru jika mengharamkan wanita untuk masuk dalam dunia politik tanpa mempertimbangkan kemaslahatan.

Kesimpulan

Wanita dalam pandangan Barat mengalami diskriminasi yang ekstrem oleh laki-laki sehingga jauh dari perannya di ranah publik. Hal ini yang kemudian menjadi alasan tumbuhnya gerakan feminis. Namun dalam perjalanannya, gerakan feminis ini terlalu mengglorifikasi wanita di ranah publik bahkan menyeru wanita untuk meninggalkan peran-peran domestik. Hal ini yang menjadi problem, karena sejatinya wanita lebih memiliki keunggulan dalam peran-peran domestik. Bahkan feminis jumawa bahwa kebebasan perempuan dunia adalah akibat adanya gerakan mereka. Padahal jauh sebelum itu, Islam sudah hadir sebagai sebuah peradaban mapan yang memberi kebebasan kepada wanita untuk terlibat di ranah publik.

Namun yang membedakan Islam dengan feminis dalam hal kebebasan wanita ialah penempatan prioritas peran wanita. Islam sangat memahami apa yang menjadi fitrah wanita, sehingga perkara peran publik tidak menjadi sebuah kewajiban. Ini juga bagian dari kebebasan yang diberikan Allāh kepada wanita, yaitu kebebasan dalam memilih amal sunnah mana yang hendak diambil. Meskipun ada kebebasan, seorang wanita Muslim bukanlah manusia yang dengan sembarangan menggunakan hak kebebasan itu. Islam telah mengatur mana hal-hal yang wajib dijalankan, mana hal-hal yang masih fleksibel. Dengan demikian Islam sebenarnya sangat komprehensif dan sistematik dalam menentukan syariat. Ini menampilkan kenyataan umat Islam, keberdayaan wanita bukanlah karena term ‘feminisme’ itu, tapi secara nilai-nilai dalam Islam yang telah mencerminkan pemberdayaan wanita. Wanita tampil di publik bukanlah dampak dari feminisme, melainkan kesadaran mengambil peran dalam publik atas dasar niat kemaslahatan umat.

 



[1] Henri Shalahuddin, Ideologi Gender dalam Islam, (Ponorogo: UNIDA Press, 2022), hlm. 21

[2] Ibid, hlm. 22

[3] Ibid, hlm. 26

[4] Ibid, hlm 36

[5] Ibid, hlm. 9

[6] Shahih al-Jami ash-Shagir no. 1979

[7] Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

[8] Abdul Halim Abu Syuqqoh, Kebebasan Wanita Jilid 2, (Kuwait: Darul Qalam, 1990), hlm. 397

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar