Argumen Kritis terhadap Jurnal Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis

12
Jan 2025
Kategori : Uncategorized
Penulis : admin
Dilihat :984x

Argumen Kritis terhadap Jurnal Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis

Oleh: Nurana Prasari, S.H.

(Alumnus UIN Walisongo Semarang dan PKU UNIDA Gontor Angkatan XVII)

 

Pendahuluan

Pada tahun 2004, dunia akademisi digemparkan dengan terbitnya sebuah jurnal ilmiah di salah satu perguruan tinggi Islam yang dipandang melegitimasi pernikahan sesama jenis. Jurnal tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Justisia edisi 25 Tahun XI 2004 dengan tajuk ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Jurnal ini memuat kumpulan artikel ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo.

Salah satu artikel utama dalam jurnal itu ditulis oleh Sumanto al-Qurtuby berjudul ‘Agama dan Problem Homoseksual’. Di dalam artikel tersebut, Sumanto mengusulkan untuk mengkonstruksikan model keluarga konvensional ke arah yang lebih luas. Menurutnya, tidaklah aneh bila ada kaum perempuan yang menyukai kaumnya, demikian juga laki-laki yang jatuh cinta dengan laki-laki.[1]

 

Pernyataan Kontroversial dalam Jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’

            Penulis merangkum beberapa pernyataan kontroversial yang termuat dalam jurnal Justisia edisi 25 Tahun XI 2004, yaitu:

            Pertama, pernyataan yang ditulis oleh Tim Redaksi Justisia dalam artikel berjudul ‘Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Tim Redaksi Justisia mempertanyakan pelarangan pernikahan homoseksual. Menurut mereka, hanya orang primitif saja yang melihat pernikahan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. “Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dan dalih apapun untuk melarang pernikahan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan”.[2]

            Kedua, pernyataan yang ditulis oleh Pemimpin Redaksi Justisia, M. Kholidul Adib Ach. dalam artikel yang berjudul ‘Agama Peduli Homoseksual: Membebaskan Kaum Homoseksual dari Penindasan Agama’. Menurutnya, pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang, karena hanya memahami doktrin agama secara given, taken for granted, serta tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut.[3]

            Ketiga, pernyataan yang ditulis oleh Redaktur Eksekutif LPM Justisia Fakultas Syari’ah, Sumanto al-Qurtuby dalam artikel yang berjudul ‘Agama dan Problem Homoseksual’. Sumanto ingin mengusulkan untuk mengkonstruksi model keluarga konvensional—yang hanya terdiri atas dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan—harus diperluas ruang lingkupnya. Menurutnya, tidaklah aneh bila perempuan menyukai perempuan ataupun laki-laki jatuh cinta dengan laki-laki. Justru malapetaka yang terjadi jika kaum gay-lesbian dipaksa menikah dengan lain jenis.[4]

 

Kritik Terhadap Jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’

            Terbitnya jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’ di lingkungan perguruan tinggi Islam, menarik perhatian para akademisi untuk memberikan pandangannya terhadap jurnal tersebut, di antaranya yaitu:

            Pertama, drh. H. Adian Husaini, M.Si., Ph.D., dalam artikelnya yang berjudul ‘Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang’ yang ditulis pada Senin, 13 Februari 2006. Dalam artikel tersebut beliau mengatakan bahwa kumpulan artikel di jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’ secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk mengakui dan mendukung legalisasi pernikahan homoseksual. Bahkan para penulis yang merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Semarang berani melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseksual dan lesbian adalah normal dan halal sehingga perlu disahkan dalam bentuk pernikahan. Tentu saja, penafsiran mereka sangat liar karena tidak menggunakan metodologi tafsir yang benar. Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Semarang—dan mendapatkan legalisasi dari institusinya—merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di Indonesia. Gerakan homoseksual yang berasal dari perguruan tinggi Islam merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih berbahaya dari gerakan homoseksual yang gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.[5]

            Kedua, Tim Peneliti dari INSISTS Indonesia dalam artikel yang berjudul ‘Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual’ yang diunggah pada Sabtu, 4 Desember 2010. Dalam artikel tersebut disinggung tentang jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Sejak terbitnya jurnal tersebut, Tim Peneliti INSISTS sudah mengingatkan para pemimpin perguruan tinggi Islam agar serius dalam menanggulangi penyebaran paham liberal di kampus mereka. Dikarenakan virus liberal semakin meningkatkan daya rusaknya terhadap aqidah dan pemikiran Islam. Dalam jurnal Justisia tersebut, dilakukan kampanye besar-besaran untuk melegalisasikan pernikahan homoseksual.[6]

            Ketiga, Akmal Sjafril, pendiri Sekolah Pemikiran Islam, menulis sebuah utas di laman akun X resminya @malakmalakmal pada Senin, 9 Mei 2022. Utas tersebut membahas pernyataan nyeleneh yang terdapat dalam jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Menurut beliau, dewan redaksi Justisia tidak menulis seperti seorang akademisi, padahal jurnalnya diterbitkan dalam lingkungan kampus. Belum apa-apa sudah menuduh pihak yang berbeda pendapat sebagai primitif. Sejak awal, dewan redaksi Justisia sudah memiliki kesimpulan dan tidak boleh ada yang membantah. Sebagaimana tertulis di bagian pengantar redaksi, “Hanya orang primitif saja yang melihat pernikahan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dan dalih apapun untuk melarang pernikahan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan”.[7]

 

Kesimpulan

            Terbitnya jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’ di lingkungan perguruan tinggi Islam menunjukkan bahwa paham liberal telah merasuki tumbuh sarjana Muslim. Hal tersebut memiliki daya rusak yang lebih kuat terhadap aqidah dan pemikiran Islam. Mereka para sarjana Muslim yang terjangkit paham liberal akan dengan mudah mengotak-atik hukum-hukum Islam, seperti pada jurnal Justisia edisi 25 Tahun XI 2004 yang mengkampanyekan legalisasi pernikahan sesama jenis. Sebagai seorang Muslim yang bertaqwa, tugas kita adalah membentengi aqidah kita dari berbagai syubuhat pemikiran yang berpotensi menuntun kepada kesesatan, serta tidak tinggal diam saat menemukan kemungkaran dengan cara menyatakan yang haqq, sehingga dapat menyelamatkan saudara seiman agar tidak terjerumus ke dalam bahaya tersebut.

 

Bibliografi

Husaini, Adian, Harun Yahya, and Abu Hafshah. “Beberapa Artikel Tentang Homoseksual dan Lesbian.” Artikel. INPAS Indonesia: Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (blog), March 26, 2010. https://inpasonline.com/beberapa-artikel-tentang-homoseksual-dan-lesbian/.

INSISTS Indonesia, Tim Redaksi. “Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual.” Artikel. INSISTS (Lembaga Pengkajian Pemikiran dan Peradaban Islam) (blog), Desember 2010. https://insists.id/prof-uin-jakarta-halalkan-homoseksual/.

Qurtuby, Sumanto al-, Rohmadi, Ghozali Ihsan, M. Kholidul Adib Ach., Tedi Kholiludin, Wiwit R. Fatkhurrahman, Iman Fadilah, Ahmad Khoirul Umam, and Siti Nur Maumah. Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis. 25 Tahun XI 2004. Semarang: LPM Justisia, 2004.

Sjafril, Akmal. “Jurnal Justisia dari IAIN Semarang Sudah Sejak 2004 Membela Kaum Menyimpang Melalui Salah Satu Edisinya yang Berjudul, ‘Indahnya Kawin Sesama Jenis.’” Utas X, Mei 2022. https;//x.com/malakmalakmal/status/152350119041312?t=9B-o1xTEJO0aSSoVkNz1ig&s=19.

 



[1] Sumanto al-Qurtuby et al., Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis, 25 Tahun XI 2004 (Semarang: LPM Justisia, 2004), 54.

[2] al-Qurtuby et al., 1.

[3] al-Qurtuby et al., 4.

[4] al-Qurtuby et al., 54.

[5] Adian Husaini, Harun Yahya, and Abu Hafshah, “Beberapa Artikel Tentang Homoseksual dan Lesbian,” Artikel, INPAS Indonesia: Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (blog), March 26, 2010, https://inpasonline.com/beberapa-artikel-tentang-homoseksual-dan-lesbian/.

[6] Tim Redaksi INSISTS Indonesia, “Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual,” Artikel, INSISTS (Lembaga Pengkajian Pemikiran dan Peradaban Islam) (blog), Desember 2010, https://insists.id/prof-uin-jakarta-halalkan-homoseksual/.

[7] Akmal Sjafril, “Jurnal Justisia dari IAIN Semarang Sudah Sejak 2004 Membela Kaum Menyimpang Melalui Salah Satu Edisinya yang Berjudul, ‘Indahnya Kawin Sesama Jenis,’” Utas X, Mei 2022, https;//x.com/malakmalakmal/status/152350119041312?t=9B-o1xTEJO0aSSoVkNz1ig&s=19.

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar