Argumen Kritis terhadap Jurnal Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis
Argumen Kritis
terhadap Jurnal Justisia: Indahnya Kawin
Sesama Jenis
Oleh: Nurana
Prasari, S.H.
(Alumnus
UIN Walisongo Semarang dan PKU UNIDA Gontor Angkatan XVII)
Pendahuluan
Pada
tahun 2004, dunia akademisi digemparkan dengan terbitnya sebuah jurnal ilmiah
di salah satu perguruan tinggi Islam yang dipandang melegitimasi pernikahan
sesama jenis. Jurnal tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Justisia
edisi 25 Tahun XI 2004 dengan tajuk ‘Justisia:
Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Jurnal ini memuat kumpulan artikel ilmiah
yang ditulis oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo.
Salah
satu artikel utama dalam jurnal itu ditulis oleh Sumanto al-Qurtuby berjudul ‘Agama dan Problem Homoseksual’. Di
dalam artikel tersebut, Sumanto mengusulkan untuk mengkonstruksikan model
keluarga konvensional ke arah yang lebih luas. Menurutnya, tidaklah aneh bila
ada kaum perempuan yang menyukai kaumnya, demikian juga laki-laki yang jatuh
cinta dengan laki-laki.[1]
Pernyataan
Kontroversial dalam Jurnal ‘Justisia:
Indahnya Kawin Sesama Jenis’
Penulis merangkum beberapa
pernyataan kontroversial yang termuat dalam jurnal Justisia edisi 25 Tahun XI
2004, yaitu:
Pertama, pernyataan yang ditulis
oleh Tim Redaksi Justisia dalam artikel berjudul ‘Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Tim Redaksi Justisia mempertanyakan
pelarangan pernikahan homoseksual. Menurut mereka, hanya orang primitif saja
yang melihat pernikahan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. “Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun
dan dalih apapun untuk melarang pernikahan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah
maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan”.[2]
Kedua, pernyataan yang ditulis oleh
Pemimpin Redaksi Justisia, M. Kholidul Adib Ach. dalam artikel yang berjudul ‘Agama Peduli Homoseksual: Membebaskan Kaum
Homoseksual dari Penindasan Agama’. Menurutnya, pengharaman nikah sejenis
adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang, karena hanya memahami
doktrin agama secara given, taken for
granted, serta tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin
tersebut.[3]
Ketiga, pernyataan yang ditulis oleh
Redaktur Eksekutif LPM Justisia Fakultas Syari’ah, Sumanto al-Qurtuby dalam
artikel yang berjudul ‘Agama dan Problem
Homoseksual’. Sumanto ingin mengusulkan untuk mengkonstruksi model keluarga
konvensional—yang hanya terdiri atas dua jenis kelamin laki-laki dan
perempuan—harus diperluas ruang lingkupnya. Menurutnya, tidaklah aneh bila
perempuan menyukai perempuan ataupun laki-laki jatuh cinta dengan laki-laki.
Justru malapetaka yang terjadi jika kaum gay-lesbian dipaksa menikah dengan
lain jenis.[4]
Kritik Terhadap
Jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama
Jenis’
Terbitnya jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’ di
lingkungan perguruan tinggi Islam, menarik perhatian para akademisi untuk
memberikan pandangannya terhadap jurnal tersebut, di antaranya yaitu:
Pertama, drh. H. Adian Husaini,
M.Si., Ph.D., dalam artikelnya yang berjudul ‘Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang’ yang ditulis pada Senin,
13 Februari 2006. Dalam artikel tersebut beliau mengatakan bahwa kumpulan
artikel di jurnal ‘Justisia: Indahnya
Kawin Sesama Jenis’ secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk
mengakui dan mendukung legalisasi pernikahan homoseksual. Bahkan para penulis
yang merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Semarang berani melakukan
ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa aktivitas homoseksual dan
lesbian adalah normal dan halal sehingga perlu disahkan dalam bentuk
pernikahan. Tentu saja, penafsiran mereka sangat liar karena tidak menggunakan
metodologi tafsir yang benar. Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan
para mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Semarang—dan mendapatkan legalisasi dari
institusinya—merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di
Indonesia. Gerakan homoseksual yang berasal dari perguruan tinggi Islam
merupakan tindakan kemungkaran yang jauh lebih berbahaya dari gerakan
homoseksual yang gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.[5]
Kedua, Tim Peneliti dari INSISTS
Indonesia dalam artikel yang berjudul ‘Prof
UIN Jakarta Halalkan Homoseksual’ yang diunggah pada Sabtu, 4 Desember
2010. Dalam artikel tersebut disinggung tentang jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Sejak terbitnya jurnal
tersebut, Tim Peneliti INSISTS sudah mengingatkan para pemimpin perguruan
tinggi Islam agar serius dalam menanggulangi penyebaran paham liberal di kampus
mereka. Dikarenakan virus liberal semakin meningkatkan daya rusaknya terhadap
aqidah dan pemikiran Islam. Dalam jurnal Justisia tersebut, dilakukan kampanye
besar-besaran untuk melegalisasikan pernikahan homoseksual.[6]
Ketiga, Akmal Sjafril, pendiri
Sekolah Pemikiran Islam, menulis sebuah utas
di laman akun X resminya @malakmalakmal pada Senin, 9 Mei 2022. Utas
tersebut membahas pernyataan nyeleneh yang
terdapat dalam jurnal ‘Justisia: Indahnya
Kawin Sesama Jenis’. Menurut beliau, dewan redaksi Justisia tidak menulis
seperti seorang akademisi, padahal jurnalnya diterbitkan dalam lingkungan
kampus. Belum apa-apa sudah menuduh pihak yang berbeda pendapat sebagai
primitif. Sejak awal, dewan redaksi Justisia sudah memiliki kesimpulan dan
tidak boleh ada yang membantah. Sebagaimana tertulis di bagian pengantar
redaksi, “Hanya orang primitif saja yang
melihat pernikahan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi
kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dan dalih apapun untuk melarang
pernikahan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan
manusia sudah berhasil bahkan kebablasan”.[7]
Kesimpulan
Terbitnya
jurnal ‘Justisia: Indahnya Kawin Sesama
Jenis’ di lingkungan perguruan tinggi Islam menunjukkan bahwa paham liberal
telah merasuki tumbuh sarjana Muslim. Hal tersebut memiliki daya rusak yang
lebih kuat terhadap aqidah dan pemikiran Islam. Mereka para sarjana Muslim yang
terjangkit paham liberal akan dengan mudah mengotak-atik hukum-hukum Islam,
seperti pada jurnal Justisia edisi 25 Tahun XI 2004 yang mengkampanyekan
legalisasi pernikahan sesama jenis. Sebagai seorang Muslim yang bertaqwa, tugas
kita adalah membentengi aqidah kita dari berbagai syubuhat pemikiran yang berpotensi menuntun kepada kesesatan, serta
tidak tinggal diam saat menemukan kemungkaran dengan cara menyatakan yang haqq, sehingga dapat menyelamatkan
saudara seiman agar tidak terjerumus ke dalam bahaya tersebut.
Bibliografi
Husaini, Adian, Harun Yahya, and Abu Hafshah. “Beberapa Artikel
Tentang Homoseksual dan Lesbian.” Artikel. INPAS Indonesia: Institut Pemikiran
dan Peradaban Islam (blog), March 26, 2010.
https://inpasonline.com/beberapa-artikel-tentang-homoseksual-dan-lesbian/.
INSISTS Indonesia, Tim Redaksi. “Prof UIN Jakarta Halalkan
Homoseksual.” Artikel. INSISTS (Lembaga Pengkajian Pemikiran dan Peradaban
Islam) (blog), Desember 2010.
https://insists.id/prof-uin-jakarta-halalkan-homoseksual/.
Qurtuby, Sumanto al-, Rohmadi, Ghozali Ihsan, M. Kholidul Adib
Ach., Tedi Kholiludin, Wiwit R. Fatkhurrahman, Iman Fadilah, Ahmad Khoirul
Umam, and Siti Nur Maumah. Justisia: Indahnya Kawin Sesama Jenis. 25 Tahun XI
2004. Semarang: LPM Justisia, 2004.
Sjafril, Akmal. “Jurnal Justisia dari IAIN Semarang Sudah Sejak
2004 Membela Kaum Menyimpang Melalui Salah Satu Edisinya yang Berjudul,
‘Indahnya Kawin Sesama Jenis.’” Utas X, Mei 2022.
https;//x.com/malakmalakmal/status/152350119041312?t=9B-o1xTEJO0aSSoVkNz1ig&s=19.
[1] Sumanto al-Qurtuby et al., Justisia:
Indahnya Kawin Sesama Jenis, 25 Tahun XI 2004 (Semarang: LPM Justisia,
2004), 54.
[2] al-Qurtuby et al., 1.
[3] al-Qurtuby et al., 4.
[4] al-Qurtuby et al., 54.
[5] Adian Husaini, Harun Yahya, and Abu Hafshah, “Beberapa Artikel
Tentang Homoseksual dan Lesbian,” Artikel, INPAS
Indonesia: Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (blog), March 26, 2010,
https://inpasonline.com/beberapa-artikel-tentang-homoseksual-dan-lesbian/.
[6] Tim Redaksi INSISTS Indonesia, “Prof UIN Jakarta Halalkan
Homoseksual,” Artikel, INSISTS (Lembaga
Pengkajian Pemikiran dan Peradaban Islam) (blog), Desember 2010,
https://insists.id/prof-uin-jakarta-halalkan-homoseksual/.
[7] Akmal Sjafril, “Jurnal Justisia dari IAIN Semarang Sudah Sejak
2004 Membela Kaum Menyimpang Melalui Salah Satu Edisinya yang Berjudul,
‘Indahnya Kawin Sesama Jenis,’” Utas X, Mei 2022,
https;//x.com/malakmalakmal/status/152350119041312?t=9B-o1xTEJO0aSSoVkNz1ig&s=19.

Tinggalkan komentar