Allāh Tidak Perlu Dibela, Benarkah?

8
Des 2024
Kategori : al-quran / Article
Penulis : admin
Dilihat :668x

Allāh Tidak Perlu Dibela, Benarkah?

Oleh: Jumardi Hasan, S.Pd

 

            Dewasa ini (terlebih di jagat maya), barangkali sering kita dengar pernyataan atau ucapan seperti ini: “Tuhan (Allāh) tidak perlu dibela, kan Tuhan Maha Kuasa. Kalau Tuhan harus dibela, artinya Tuhan lemah dong”. Pernyataan ini sekilas nampak keren dan cerdas, namun sebenarnya ia tidak lebih hanya sekadar bentuk ketidakutuhan pemahaman terhadap ayat al-Qur`ān alias ‘gagal paham’. Ucapan semacam ini tidaklah keluar melainkan dari orang-orang yang terjangkit paham sekuler. Orang yang beriman mestinya merasa terganggu dengan ucapan ini. Karenanya, pada tulisan ini, kami merasa perlu mendudukkan kembali maksud dan makna dari pernyataan tersebut agar ‘kegagalpahaman’ ini tidak berkesinambungan.

 

            Pertama, ungkapan ‘Membela Allāh’ atau semacamnya sama sekali tidak menunjukkan bahwa Allāh itu lemah. Diksi ‘membela’ itu diterjemahkan dari bahasa Arab, yaitu al-nashru atau al-i’ānah. Istilah membela Allāh ini terdapat dalam al-Qur`ān Surah Muhammad ayat ke-7:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ (محمّد: ٧)

 “Wahai orang-orang beriman, jika kalian menolong Allāh, maka Allāh akan menolong kalian,” (Q.S. Muhammad: 7)

 

Ayat di atas, jika dipahami dengan makna zhāhir saja ditambah tidak adanya usaha untuk memahami lebih dalam atau minimal bertanya kepada ahlinya (para ulama), maka sangat berpotensi akan muncul pemahaman bahwa seolah-olah Allāh subhānahu wa ta’āla adalah Dzāt yang lemah, sebab perlu dibela. Padahal, konotasi dari diksi menolong (alnashru) dalam bahasa arab tidak melulu menunjukan kelemahan atau ketidakmampuan, akan tetapi bisa menunjukan kecintaan dan ketaatan. Bukti ini bisa kita dapati dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imām al-Bukhārī (w. 256 H) yang sanadnya bersambung kepada sahabat Anas radhiya Allāhu ‘anhu bahwa beliau mendengar Rasūlullāh shalla Allāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنْ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi”. Ada seorang laki-laki bertanya “Ya Rasūlullāh, saya tentu menolongnya jika ia dizalimi, namun bagaimana saya menolong orang yang menzalimi”. Rasūlullāh menjawab, “Engkau mencegah atau menahannya dari kezaliman. Itu adalah cara untuk menolongnya”.[1]

 

Hadis di atas jelas dan terang menggambarkan bahwa makna menolong tidak selalu menandakan ‘yang ditolong’ merupakan sosok yang lemah, sebab orang yang zalim tidaklah ia melainkan termasuk orang yang kuat dan mempunyai kekuasaan. Maka menolong dalam konteks hadis di atas adalah bentuk kecintaan dan ketaatan pada perintah Allāh dan Rasūl-Nya untuk saling menolong dalam kebaikan. Orang yang zalim hakikatnya ia sedang berbuat buruk kepada orang lain dan dirinya sendiri, karena ia akan menjerumuskan dirinya kepada keburukan.[2]

 

Kedua, istilah menolong/membela Allāh bukan berarti menolong Dzāt Allāh, karena semua orang yang memiliki akal sehat akan dengan mudah memahami bahwa sejatinya Tuhan adalah Maha Segalanya dan tidak perlu ditolong. Makna ayat yang telah disebutkan di atas—sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibn Hajar al-‘Asqalānī (w. 852 M)—adalah jika kamu menolong Allāh yaitu dengan menolong Rasūl-Nya dari musuh-musuhnya, maka seolah-olah kamu sedang menolong Allāh.[3] Menurut Imam al-Māwardī (w. 450 H) terdapat dua makna menolong Allāh pada ayat di atas. Pertama yaitu menolong agama Allāh ‘azza wa jalla (yakni Islam) dengan menyebarkannya ke seluruh dunia dan menjawab tuduhan-tuduhan (syubuhāt) terhadap agama Islam oleh musuh-musuhnya. Kedua, menolong Nabi Muhammad shalla Allāhu ‘alaihi wa sallam dari musuh-musuhnya dengan cara berjihad dan membelanya.[4]

 

Namun, jawaban di atas masih menyisakan pertanyaan (yang kesannya menganggap remeh) dari mereka; jika yang dimaksud dengan menolong Allāh adalah menolong agama-Nya, berarti agama Islam adalah agama yang lemah. Padahal dalam hadis disebutkan bahwa “Agama Islam itu tinggi (luhur) dan tidak ada agama yang mampu menandinginya”.[5] Untuk menanggapi ini, maka kita harus memahami hadis tersebut dengan pemahaman yang sudah dijelaskan oleh para ulama hadis. Hadis tersebut adalah hadis shahīh yang diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis, salah satunya adalah Imām al-Dāruquthnī (w. 385 H). Menurut para ulama, hadis tersebut menunjukkan luhur dan kuatnya ajaran agama Islam bukan malah sebaliknya. Oleh sebab itu dari hadis ini ulama menjadikan landasan hukum bahwa perempuan yang beragama Islam tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, karena akan dikuasai oleh orang kafir. Begitu juga budak kafir yang  memeluk Islam dan tuannya adalah orang kafir, maka budak itu harus dijual untuk dimerdekakan. Selain itu, orang Islam tidak mewariskan sesuatu kepada ahli waris yang kafir. Begitu juga tidak boleh bagi orang Islam mengangkat pemimpin dari orang kafir.[6] Maka, dapat disimpulkan bahwa hadis tersebut tidak menunjukkan bahwa agama Islam itu lemah, akan tetapi hadis tersebut menjadi landasan hukum pelarangan terhadap pekerjaan yang menyebabkan rendahnya ajaran Islam sebagaimana di atas.

 

            Ketiga, jika makna membela/menolong Allāh berarti menolong agama dan Nabi-Nya serta mengikuti perintah-Nya, maka orang yang mengatakan bahwa tidak perlu membela Allāh adalah orang yang tidak peduli dengan urusan sosial, bahkan tidak peduli dengan agamanya. Karenanya, tidak heran jika orang-orang yang terjangkit paham sekuler—sebagaimana telah disebutkan—tidak akan bereaksi ketika ada orang yang menghina sesamanya, bahkan tidak peduli ketika simbol-simbol agama dihina. Bahkan yang lebih lucu, mereka beranggapan bahwa orang yang bereaksi ketika agama dihina adalah orang yang intoleran. Padahal, dalam riwayat disebutkan bahwa Rasūlullāh shalla Allāhu ‘alaihi wa sallam akan sangat marah ketika ajaran/simbol agama Islam yang dihina, namun beliau tidak pernah marah ketika yang dihina adalah pribadinya.[7]

 

            Walhasil, sejatinya membela Allāh itu maknanya sederhana dan sangat jelas; yakni menegakkan agama-Nya, mengamalkan hukum-Nya, membela kesucian dan keotentikan kitab-Nya, membela nabi-Nya, serta menjalankan syariat-Nya. Jadi, apa yang perlu dipermasalahkan daripada menjadi pembela/penolong Allāh? Bukankah Allah sendiri yang menyatakan “kūnū anshāraLlāh”?

 

Daftar Pustaka

al-Bukhārī. Shahīh al-Bukhāri. Damaskus: Dār Ibn Katsīr, 1993.

al-Dāruquthnī. Sunan al-Dāruquthnī. Kairo: Dār al-Mahāsin, TT.

al-Māwardī. Tafsīr al-Māwardī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.

Ibn Hajar al-‘Asqalānī. Fath al-Bārī fī Syarhi Shahīh al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1375 H.

Ibn Jarīr al-Tabhari. Tafsīr Jā’miul Bayān. Beirut: Dār al-Hijrah, 2001.

Kementerian Wakaf Kuwait. al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Kuwait: Kementerian Wakaf Kuwait, 1404 H.

Muslim ibn al-Hajjaj. Shahīh Muslim. Turki, Dār al-Thibā’ah al-‘Amirah, 1334 H.



[1] al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhāri, vol. 2 (Damaskus: Dār Ibn Katsr, 1993), hlm. 863.

[2] Ibn Hajar al-‘Asqalānī, Fath al-Bārī fī Syarhi Shahīh al-Bukhārī, vol. 5 (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1375 H), hlm. 98.

[3]  Ibn Jarīr al-Tabhari, Tafsīr Jā’mi’ alBayān, vol. 21 (Beirut: Dār al-Hijrah, 2001), hlm. 193.

[4] al-Māwardī, Tafsīr al-Māwardi, vol. 5 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), hlm. 195.

[5] al-Dāruqhutnī, Sunan al-Dāruquthnī, vol. 3 (Cairo: Dār al-Mahāsin, TT), hlm. 252

[6] Kementerian Wakaf Kuwait, al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 12 (Kuwait: Kementerian Wakaf Kuwait, 1404 H), hlm. 296.

[7] Lihat: Muslim ibn al-Hajjaj, Shahīh Muslim, vol. 1 (Turki, Dār al-Thibā’ah al-‘Āmirah, 1334 H), hlm. 80.

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar