Allāh Tidak Perlu Dibela, Benarkah?
Allāh
Tidak Perlu Dibela, Benarkah?
Oleh:
Jumardi Hasan, S.Pd
Dewasa ini (terlebih di jagat maya),
barangkali sering kita dengar pernyataan atau ucapan seperti ini: “Tuhan
(Allāh) tidak perlu dibela, kan Tuhan Maha Kuasa. Kalau Tuhan harus dibela,
artinya Tuhan lemah dong”. Pernyataan ini sekilas nampak keren dan cerdas,
namun sebenarnya ia tidak lebih hanya sekadar bentuk ketidakutuhan pemahaman
terhadap ayat al-Qur`ān alias ‘gagal paham’. Ucapan semacam ini tidaklah keluar
melainkan dari orang-orang yang terjangkit paham sekuler. Orang yang beriman
mestinya merasa terganggu dengan ucapan ini. Karenanya, pada tulisan ini, kami
merasa perlu mendudukkan kembali maksud dan makna dari pernyataan tersebut agar
‘kegagalpahaman’ ini tidak berkesinambungan.
Pertama,
ungkapan ‘Membela Allāh’ atau semacamnya sama sekali tidak menunjukkan bahwa
Allāh itu lemah. Diksi ‘membela’ itu diterjemahkan dari bahasa Arab, yaitu al-nashru atau al-i’ānah. Istilah membela Allāh ini terdapat dalam al-Qur`ān Surah
Muhammad ayat ke-7:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ
اَقْدَامَكُمْ (محمّد: ٧)
“Wahai
orang-orang beriman, jika kalian menolong Allāh, maka Allāh akan menolong
kalian,” (Q.S. Muhammad: 7)
Ayat di atas,
jika dipahami dengan makna zhāhir saja ditambah tidak adanya usaha untuk
memahami lebih dalam atau minimal bertanya kepada ahlinya (para ulama), maka
sangat berpotensi akan muncul pemahaman bahwa seolah-olah Allāh subhānahu wa ta’āla adalah Dzāt yang
lemah, sebab perlu dibela. Padahal, konotasi dari diksi menolong (al–nashru)
dalam bahasa arab tidak melulu menunjukan kelemahan atau ketidakmampuan, akan tetapi bisa menunjukan kecintaan dan ketaatan.
Bukti ini bisa kita dapati dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imām
al-Bukhārī (w. 256 H) yang sanadnya bersambung kepada sahabat Anas radhiya Allāhu ‘anhu bahwa beliau
mendengar Rasūlullāh shalla Allāhu
‘alaihi wa sallam bersabda:
انْصُرْ
أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ
إِذَا كَانَ مَظْلُومًا أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ
قَالَ تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنْ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
“Tolonglah
saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi”. Ada seorang laki-laki bertanya
“Ya Rasūlullāh, saya tentu menolongnya jika ia dizalimi, namun bagaimana saya
menolong orang yang menzalimi”. Rasūlullāh menjawab, “Engkau mencegah atau
menahannya dari kezaliman. Itu adalah cara untuk menolongnya”.[1]
Hadis di atas
jelas dan terang menggambarkan bahwa makna menolong tidak selalu menandakan
‘yang ditolong’ merupakan sosok yang
lemah, sebab orang yang zalim tidaklah ia melainkan termasuk orang yang
kuat dan mempunyai kekuasaan. Maka menolong dalam konteks hadis di atas adalah
bentuk kecintaan dan ketaatan pada perintah Allāh dan Rasūl-Nya untuk saling
menolong dalam kebaikan. Orang yang zalim hakikatnya ia sedang berbuat buruk
kepada orang lain dan dirinya sendiri, karena ia akan menjerumuskan dirinya
kepada keburukan.[2]
Kedua,
istilah menolong/membela Allāh bukan berarti menolong Dzāt Allāh, karena semua
orang yang memiliki akal sehat akan dengan mudah memahami bahwa sejatinya Tuhan
adalah Maha Segalanya dan tidak perlu ditolong. Makna ayat yang telah
disebutkan di atas—sebagaimana disebutkan oleh Imām Ibn Hajar al-‘Asqalānī (w.
852 M)—adalah jika kamu menolong Allāh yaitu dengan menolong Rasūl-Nya dari
musuh-musuhnya, maka seolah-olah kamu sedang menolong Allāh.[3]
Menurut Imam al-Māwardī (w. 450 H) terdapat dua makna menolong Allāh pada ayat
di atas. Pertama yaitu menolong agama
Allāh ‘azza wa jalla (yakni Islam)
dengan menyebarkannya ke seluruh dunia dan menjawab tuduhan-tuduhan (syubuhāt) terhadap agama Islam oleh
musuh-musuhnya. Kedua, menolong Nabi
Muhammad shalla Allāhu ‘alaihi wa sallam
dari musuh-musuhnya dengan cara berjihad dan membelanya.[4]
Namun,
jawaban di atas masih menyisakan pertanyaan (yang kesannya menganggap remeh)
dari mereka; jika yang dimaksud dengan menolong Allāh adalah menolong
agama-Nya, berarti agama Islam adalah agama yang lemah. Padahal dalam hadis
disebutkan bahwa “Agama Islam itu tinggi
(luhur) dan tidak ada agama yang mampu menandinginya”.[5]
Untuk menanggapi ini, maka kita harus memahami hadis tersebut dengan pemahaman
yang sudah dijelaskan oleh para ulama hadis. Hadis tersebut adalah hadis shahīh yang diriwayatkan oleh beberapa
ulama hadis, salah satunya adalah Imām al-Dāruquthnī (w. 385 H).
Menurut para ulama, hadis tersebut menunjukkan luhur dan kuatnya ajaran agama
Islam bukan malah sebaliknya. Oleh sebab itu dari hadis ini ulama menjadikan
landasan hukum bahwa perempuan yang beragama Islam tidak boleh menikah dengan
laki-laki kafir, karena akan dikuasai oleh orang kafir. Begitu juga budak kafir
yang memeluk Islam dan tuannya adalah
orang kafir, maka budak itu harus dijual untuk dimerdekakan. Selain itu, orang
Islam tidak mewariskan sesuatu kepada ahli waris yang kafir. Begitu juga tidak
boleh bagi orang Islam mengangkat pemimpin dari orang kafir.[6]
Maka, dapat disimpulkan bahwa hadis tersebut tidak menunjukkan bahwa agama
Islam itu lemah, akan tetapi hadis tersebut menjadi landasan hukum pelarangan
terhadap pekerjaan yang menyebabkan rendahnya ajaran Islam sebagaimana di atas.
Ketiga,
jika makna membela/menolong Allāh berarti menolong agama dan Nabi-Nya serta
mengikuti perintah-Nya, maka orang yang mengatakan bahwa tidak perlu membela
Allāh adalah orang yang tidak peduli dengan urusan sosial, bahkan tidak peduli
dengan agamanya. Karenanya, tidak heran jika orang-orang yang terjangkit paham
sekuler—sebagaimana telah disebutkan—tidak akan bereaksi ketika ada orang yang
menghina sesamanya, bahkan tidak peduli ketika simbol-simbol agama dihina.
Bahkan yang lebih lucu, mereka beranggapan bahwa orang yang bereaksi ketika
agama dihina adalah orang yang intoleran. Padahal, dalam riwayat disebutkan
bahwa Rasūlullāh shalla Allāhu ‘alaihi wa
sallam akan sangat marah ketika ajaran/simbol agama Islam yang dihina,
namun beliau tidak pernah marah ketika yang dihina adalah pribadinya.[7]
Walhasil, sejatinya membela Allāh
itu maknanya sederhana dan sangat jelas; yakni menegakkan agama-Nya,
mengamalkan hukum-Nya, membela kesucian dan keotentikan kitab-Nya, membela
nabi-Nya, serta menjalankan syariat-Nya. Jadi, apa yang perlu dipermasalahkan
daripada menjadi pembela/penolong Allāh? Bukankah Allah sendiri yang menyatakan
“kūnū anshāraLlāh”?
Daftar
Pustaka
al-Bukhārī.
Shahīh al-Bukhāri. Damaskus: Dār Ibn
Katsīr, 1993.
al-Dāruquthnī.
Sunan al-Dāruquthnī. Kairo: Dār al-Mahāsin, TT.
al-Māwardī.
Tafsīr al-Māwardī. Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
Ibn
Hajar al-‘Asqalānī. Fath al-Bārī fī
Syarhi Shahīh al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1375 H.
Ibn
Jarīr al-Tabhari. Tafsīr Jā’miul Bayān. Beirut: Dār al-Hijrah,
2001.
Kementerian
Wakaf Kuwait. al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah. Kuwait: Kementerian Wakaf Kuwait, 1404 H.
Muslim
ibn al-Hajjaj. Shahīh Muslim. Turki,
Dār al-Thibā’ah al-‘Amirah, 1334 H.
[1]
al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhāri, vol. 2
(Damaskus: Dār Ibn Katsr, 1993), hlm. 863.
[2] Ibn Hajar al-‘Asqalānī, Fath al-Bārī fī Syarhi Shahīh al-Bukhārī,
vol. 5 (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1375 H), hlm. 98.
[3] Ibn Jarīr al-Tabhari, Tafsīr Jā’mi’ al–Bayān, vol. 21 (Beirut: Dār al-Hijrah, 2001), hlm. 193.
[4] al-Māwardī, Tafsīr al-Māwardi, vol. 5 (Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), hlm. 195.
[5]
al-Dāruqhutnī, Sunan al-Dāruquthnī,
vol. 3 (Cairo: Dār al-Mahāsin, TT), hlm. 252
[6] Kementerian
Wakaf Kuwait, al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, vol. 12 (Kuwait: Kementerian Wakaf Kuwait, 1404 H), hlm.
296.
[7]
Lihat: Muslim ibn al-Hajjaj, Shahīh
Muslim, vol. 1 (Turki, Dār al-Thibā’ah al-‘Āmirah,
1334 H), hlm. 80.

Tinggalkan komentar