Konsep Fath Membingkai Kemerdekaan

17
Agu 2025
Kategori : kemerdekaan
Penulis : admin
Dilihat :331x

Konsep Fath Membingkai Kemerdekaan

Oleh: Amir Hidayatullah, M.Ag.

Alumni PKU 16 UNIDA Gontor

Pengajar di UPB UINSI Samarinda

 

Selayaknya bulan Agustus di tahun-tahun sebelumnya, rakyat Indonesia gegap gempita menyambut kemerdekaan Indonesia yang kali ini berumur 80 tahun. Uniknya kali ini ada tren baru di negeri ini yang menjadi sorotan dunia internasional, yakni ditemukan cukup banyak kalangan muda-mudi yang mengibarkan bendera bajak laut hitam dari serial manga/anime One Piece di bawah bendera NKRI. Tak ayal respon beragam dari pemerintah dan legislator bermunculan dikutip media; mulai dari “pengkhianatan”, “benih provokasi”, hingga “ancaman persatuan nasional”. Presiden tidak melarang pengibaran, namun mengingatkan agar tidak bersanding dengan Bendera Merah Putih. Berbagai pihak melihat respons pemerintah sebagai bentuk anti-kritik dan pengekangan kebebasan berekspresi. Beberapa akademisi menyebutnya sebagai simbol protes generasi muda terhadap adanya ketidakadilan pemerintah, sejalan dengan plot besar dari manga besutan Eiichiro Oda tersebut. Tren ini perlu menjadi bahan refleksi penting: benarkah Indonesia sedang tidak baik-baik saja di tengah nikmat kemerdekaan yang ke-80 ini?

 

Merdeka di sini bukan hanya soal bebas dari penjajahan, tapi kebebasan berintegritas—di mana pendidikan, hukum, lembaga pengadilan, hingga publikasi ilmiah berfungsi jujur dan adil. Nyatanya, krisis integritas terjadi merata hampir di semua lini kehidupan bernegara. Sekolah menengah sama hancurnya dengan dunia perguruan tinggi: menyontek, plagiarisme, kecurangan dalam ujian nasional, dan penggelapan dana BOS masih marak. Di bidang hukum, integritas hakim sangat rapuh dengan masifnya oknum hakim terlibat suap dan jual beli hukum. Hukum tebang pilih yang tajam ke rakyat marjinal dan tumpul ke atas menjadi tontonan tiap pekan. Usulan UU diproses dengan kilat hanya jika selaras dengan kepentingan sesaat para pengusaha konglomerat kakap dan oknum oportunis di kursi pemerintahan. Belum lagi kita melihat permainan korupsi negara yang bernilai triliunan oleh pejabat negara. Sebut saja kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan di Pertamina, Bansos COVID, Kemenkominfo, ASABRI, dan Jiwasraya. Setiap kasus mengakibatkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah dan selalu berujung dibebankan ke pundak 285 juta penduduk Indonesia. Miris; kata merdeka seperti berkibar di udara, namun nyatanya kainnya sobek di banyak jahitan institusi negara.

 

Jika kita menilik makna merdeka, sesungguhnya sangat berkorelasi dengan konsep pembebasan (fath) dalam ekspansi Islam. Negara Eropa di masa lampau melakukan penjelajahan dan penaklukan dengan tujuan akhir menjajah, merampok, dan memeras negara jajahan untuk kemakmuran negara penjajah. Lain halnya dengan Islam yang melakukan ekspansi dengan tujuan membebaskan wilayah dari kezaliman dan sistem yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Pembebasan Islam menghadirkan keadilan sosial dan keamanan, melindungi hak-hak non Muslim ahlu dzimmah dengan menjadikan syariat Islam sebagai kerangka bernegara. Maka tidak heran, fakta sejarah menyebutkan bahwa penduduk Mesir, Yerusalem, Spanyol, dan Sindh bersuka cita menyambut pasukan Islam.

 

Ekspansi awal Islam—yang kita sebut dengan fath tadi—membawa transformasi sosial dan spiritual agar manusia bisa merdeka dari kebodohan, ketidakadilan, dan tirani. Bukan mereduksi rakyat ke dalam jajahan politik, melainkan mendamaikan mereka dengan ajaran Ilahi yang memerdekakan batin dan akhlak. Yang kita dambakan adalah fath sejati: masyarakat yang bebas dari korupsi, pelanggaran hukum, diskriminasi sosial, dan kelemahan sistem, yakni kebebasan yang lahir dari integritas, moral, ilmu, dan keadilan. Ironisnya, keadaan Indonesia akhir-akhir ini acap kali menampakkan realita yang jauh dari ideal Islam tentang ilmu, amanah, dan keadilan.

 

Ketimpangan ini berawal dari perbedaan worldview: sistem negara modern yang mengadopsi paradigma sekuler mengabaikan landasan keimanan dan moral sebagai syarat pembebasan sejati. Tanpa worldview Islam, pengetahuan jadi tanpa arah, tanpa kriteria objektif tentang benar/salah, sebagaimana diungkapkan Prof. Al-Attas:

 

“The conception and conceptualization of knowledge and the sciences … are in each civilization formulated within the framework of its own metaphysical system forming its worldview.”

 

Agar merdeka sejati terjadi—yakni pulih dan membaiknya sistem pendidikan, hukum, dan integritas—kita perlu membangun kembali semuanya dengan kerangka Islam: ru’yatul Islam li’l-wujūd, yaitu visi realitas dan kebenaran yang terintegrasi, menyeluruh (fisik dan metafisik), kokoh, dan final. Konsep bahwa dunia nyata hanya bisa dipahami sebagai bagian dari realitas ilahiah yang membebaskan kita dari relativisme yang menyesatkan dan mengikis moral.

 

Jika arah pendidikan dan kebijakan publik diwarnai dengan worldview Islam—yang menempatkan Tuhan, keadilan, ilmu, dan akhlak sebagai pusat—barulah fath sejati muncul. Karenanya, jangan sampai kita hanya merayakan kemerdekaan yang kosong dari nilai. Mari merayakan momen kemerdekaan ini dengan menjadikan negeri kita tercinta sebagai laboratorium terbentuknya integritas, ilmu, dan keadilan, sehingga dengan demikian dapat mengantarkan kita pada tercapainya cita-cita luhur mewujudkan masa depan yang cemerlang untuk generasi yang akan datang.

 

Bibliografi

al-Attas, S.M.N. Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC, 1995.

Jelani, Roslan A. “A Brief Overview of the Islamic Worldview as the Manifestation of Al-tawḥīd.” Dirasat, vol. 14, no. 01, 2019.

Khakim, Usmanul. Syed M. Naquib al-Attas’ Theory of Islamic Worldview and Its Significance on His Conception of Islamization of Present-Day Knowledge. Thesis Master. Universitas Darussalam Gontor, 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Education Integrity Assessment Survey, 2024.

Suhenda, Dedy. “KPK Survey Shows ‘Integrity Crisis’ in Education Sector.” The Jakarta Post, April 29, 2025.

===

Penyunting: Muhammad Fajar Adyatama

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar