Konsep Fath Membingkai Kemerdekaan
Konsep
Fath Membingkai Kemerdekaan
Oleh:
Amir Hidayatullah, M.Ag.
Alumni
PKU 16 UNIDA Gontor
Pengajar
di UPB UINSI Samarinda
Selayaknya
bulan Agustus di tahun-tahun sebelumnya, rakyat Indonesia gegap gempita
menyambut kemerdekaan Indonesia yang kali ini berumur 80 tahun. Uniknya kali
ini ada tren baru di negeri ini yang menjadi sorotan dunia internasional, yakni
ditemukan cukup banyak kalangan muda-mudi yang mengibarkan bendera bajak laut
hitam dari serial manga/anime One Piece di bawah bendera NKRI. Tak ayal respon
beragam dari pemerintah dan legislator bermunculan dikutip media; mulai dari
“pengkhianatan”, “benih provokasi”, hingga “ancaman persatuan nasional”.
Presiden tidak melarang pengibaran, namun mengingatkan agar tidak bersanding
dengan Bendera Merah Putih. Berbagai pihak melihat respons pemerintah sebagai
bentuk anti-kritik dan pengekangan kebebasan berekspresi. Beberapa akademisi
menyebutnya sebagai simbol protes generasi muda terhadap adanya ketidakadilan
pemerintah, sejalan dengan plot besar dari manga besutan Eiichiro Oda tersebut.
Tren ini perlu menjadi bahan refleksi penting: benarkah Indonesia sedang tidak
baik-baik saja di tengah nikmat kemerdekaan yang ke-80 ini?
Merdeka di sini
bukan hanya soal bebas dari penjajahan, tapi kebebasan berintegritas—di mana
pendidikan, hukum, lembaga pengadilan, hingga publikasi ilmiah berfungsi jujur
dan adil. Nyatanya, krisis integritas terjadi merata hampir di semua lini
kehidupan bernegara. Sekolah menengah sama hancurnya dengan dunia perguruan
tinggi: menyontek, plagiarisme, kecurangan dalam ujian nasional, dan
penggelapan dana BOS masih marak. Di bidang hukum, integritas hakim sangat
rapuh dengan masifnya oknum hakim terlibat suap dan jual beli hukum. Hukum
tebang pilih yang tajam ke rakyat marjinal dan tumpul ke atas menjadi tontonan
tiap pekan. Usulan UU diproses dengan kilat hanya jika selaras dengan
kepentingan sesaat para pengusaha konglomerat kakap dan oknum oportunis di kursi
pemerintahan. Belum lagi kita melihat permainan korupsi negara yang bernilai
triliunan oleh pejabat negara. Sebut saja kasus korupsi dan penyalahgunaan
jabatan di Pertamina, Bansos COVID, Kemenkominfo, ASABRI, dan Jiwasraya. Setiap
kasus mengakibatkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah dan selalu
berujung dibebankan ke pundak 285 juta penduduk Indonesia. Miris; kata merdeka
seperti berkibar di udara, namun nyatanya kainnya sobek di banyak jahitan
institusi negara.
Jika kita menilik
makna merdeka, sesungguhnya sangat berkorelasi dengan konsep pembebasan (fath) dalam ekspansi Islam. Negara Eropa
di masa lampau melakukan penjelajahan dan penaklukan dengan tujuan akhir
menjajah, merampok, dan memeras negara jajahan untuk kemakmuran negara
penjajah. Lain halnya dengan Islam yang melakukan ekspansi dengan tujuan membebaskan
wilayah dari kezaliman dan sistem yang bertentangan dengan prinsip tauhid.
Pembebasan Islam menghadirkan keadilan sosial dan keamanan, melindungi hak-hak
non Muslim ahlu dzimmah dengan
menjadikan syariat Islam sebagai kerangka bernegara. Maka tidak heran, fakta
sejarah menyebutkan bahwa penduduk Mesir, Yerusalem, Spanyol, dan Sindh bersuka
cita menyambut pasukan Islam.
Ekspansi awal
Islam—yang kita sebut dengan fath
tadi—membawa transformasi sosial dan spiritual agar manusia bisa merdeka dari
kebodohan, ketidakadilan, dan tirani. Bukan mereduksi rakyat ke dalam jajahan
politik, melainkan mendamaikan mereka dengan ajaran Ilahi yang memerdekakan
batin dan akhlak. Yang kita dambakan adalah fath
sejati: masyarakat yang bebas dari korupsi, pelanggaran hukum, diskriminasi
sosial, dan kelemahan sistem, yakni kebebasan yang lahir dari integritas,
moral, ilmu, dan keadilan. Ironisnya, keadaan Indonesia akhir-akhir ini acap
kali menampakkan realita yang jauh dari ideal Islam tentang ilmu, amanah, dan
keadilan.
Ketimpangan ini
berawal dari perbedaan worldview:
sistem negara modern yang mengadopsi paradigma sekuler mengabaikan landasan
keimanan dan moral sebagai syarat pembebasan sejati. Tanpa worldview Islam, pengetahuan jadi tanpa arah, tanpa kriteria
objektif tentang benar/salah, sebagaimana diungkapkan Prof. Al-Attas:
“The conception and conceptualization
of knowledge and the sciences … are in each civilization formulated within the
framework of its own metaphysical system forming its worldview.”
Agar merdeka
sejati terjadi—yakni pulih dan membaiknya sistem pendidikan, hukum, dan
integritas—kita perlu membangun kembali semuanya dengan kerangka Islam: ru’yatul Islam li’l-wujūd, yaitu visi
realitas dan kebenaran yang terintegrasi, menyeluruh (fisik dan metafisik),
kokoh, dan final. Konsep bahwa dunia nyata hanya bisa dipahami sebagai bagian
dari realitas ilahiah yang membebaskan kita dari relativisme yang menyesatkan
dan mengikis moral.
Jika arah
pendidikan dan kebijakan publik diwarnai dengan worldview Islam—yang menempatkan Tuhan, keadilan, ilmu, dan akhlak
sebagai pusat—barulah fath sejati
muncul. Karenanya, jangan sampai kita hanya merayakan kemerdekaan yang kosong
dari nilai. Mari merayakan momen kemerdekaan ini dengan menjadikan negeri kita
tercinta sebagai laboratorium terbentuknya integritas, ilmu, dan keadilan,
sehingga dengan demikian dapat mengantarkan kita pada tercapainya cita-cita
luhur mewujudkan masa depan yang cemerlang untuk generasi yang akan datang.
Bibliografi
al-Attas,
S.M.N. Prolegomena to the Metaphysics of
Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam.
Kuala Lumpur: ISTAC, 1995.
Jelani,
Roslan A. “A Brief Overview of the Islamic Worldview as the Manifestation
of Al-tawḥīd.” Dirasat,
vol. 14, no. 01, 2019.
Khakim,
Usmanul. Syed M. Naquib al-Attas’ Theory of Islamic Worldview and Its
Significance on His Conception of Islamization of Present-Day Knowledge. Thesis Master. Universitas Darussalam
Gontor, 2020.
Komisi
Pemberantasan Korupsi. Education
Integrity Assessment Survey, 2024.
Suhenda,
Dedy. “KPK Survey Shows ‘Integrity Crisis’ in Education
Sector.” The Jakarta Post,
April 29, 2025.
===
Penyunting:
Muhammad Fajar Adyatama

Tinggalkan komentar