Krisis Iklim sebagai Krisis Hak Asasi Manusia: Bencana di Pulau Sumatera dan Ancaman terhadap Hak Hidup Layak Warga Negara

6
Jan 2026
Kategori : Iklim
Penulis : admin
Dilihat :221x

Oleh: Adelia Noviati, S.H.

Pendahuluan

Krisis iklim bukanlah ancaman yang bersifat abstrak atau jauh di masa depan. Di Indonesia sendiri, perubahan iklim telah mengambil bentuk bencana hidrometeorologi. Banjir besar yang terjadi di Pulau Sumatera bermula dari hujan ekstrem yang dipicu siklon tropis Senyar dan Koto yang terjadi di Selat Malaka, sehingga beberapa wilayah terdampak curah hujan yang sangat tinggi. Akan tetapi, bencana ini diperparah dengan adanya fakta bahwa jutaan hektare area hutan di daerah terdampak mengalami deforestasi.

Berdasarkan data WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), selama periode 2016-2025, deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai angka 1,4 juta hektare. Selain itu, WALHI mencatat terdapat 631 perusahaan[ Rincian izin perusahaan: 36 perusahaan pemegang PBPH; 146 perusahaan pemegang HGU sawit; 400 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan; 11 perusahaan pemegang izin geotermal/panas bumi; 38 perusahaan pemegang izin PLTM dan 1 perusahaan pemegang izin PLTA. https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi] yang memegang izin tambang, HGU (Hak Guna Usaha) sawit, PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), geothermal, serta izin PLTA dan PLTM, yang mana aktivitas-aktivitas perusahaan ini menyebabkan kerapuhan ekologis.

Dengan demikian, di balik narasi “bencana alam” sebenarnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: krisis iklim yang pada hakikatnya juga merupakan krisis hak asasi manusia. Banjir dan longsor besar yang melanda Pulau Sumatera pada akhir November-Desember 2025 menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah berkembang menjadi ancaman struktural terhadap hak hidup layak dan keselamatan warga negara.

Bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara

Bencana yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, namun diperparah oleh kerusakan hulu daerah aliran sungai (DAS), deforestasi, dan alih fungsi hutan yang bertahun-tahun melemahkan kemampuan alam dalam menahan dan menyerap air. Di Aceh, WALHI mencatat terdapat 954 DAS, dengan 20 di antaranya berstatus kritis. DAS besar seperti Krueng Trumon yang memiliki luas 53.824 hektare telah kehilangan sekitar 43 persen tutupan hutan antara tahun 2016-2022, sehingga kini hanya tersisa 30.568 hektare atau 57% kawasan berhutan. 

Kerusakan yang lebih parah terjadi di DAS Singkil. Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui SK 580, wilayah ini memiliki luas sebesar 1.241.775 hektare. Namun, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir tutupan hutannya menyusut drastis dan pada tahun 2022 hanya tersisa 421.531 hektare. Artinya, DAS Singkil mengalami degradasi tutupan hutan sebesar 820.243 hektare. DAS lainnya juga mengalami kondisi serupa: DAS Peusangan seluas 245.323 hektare pun mengalami kerusakan hingga 75 persen; DAS Krueng Tripa yang luasnya 313.799 hektare mengalami kerusakan sekitar 42,42 persen; sementara DAS Tamiang seluas 494.988 hektare kehilangan tutupan hutan hingga 36,45 persen. Secara keseluruhan, kawasan Tripa dan Tamiang mengalami degradasi tutupan hutan antara 36 hingga 75 persen,[ https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi] memperlihatkan betapa seriusnya dampak deforestasi terhadap wilayah-wilayah tersebut.

Sedangkan di Sumatera Barat, WALHI menyoroti kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin di Kota Padang. DAS seluas 12.802 hektare tersebut, yang bagian hulunya berada di kawasan konservasi Bukit Barisan yang merupakan benteng ekologis utama, kehilangan 780 hektare tutupan pohon sepanjang 2001–2024. Mayoritas deforestasi terjadi di hulu yang merupakan wilayah kunci untuk meredam limpasan air dan mencegah banjir bandang.

Sementara itu, di Sumatera Utara, wilayah paling terdampak berada di lanskap Batang Toru (Harangan Tapanuli) yang mencakup empat kabupaten, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga. Ekosistem Batang Toru mengalami deforestasi hingga 72.938 hektare dalam rentang tahun 2016–2024 akibat aktivitas 18 perusahaan.

Konsekuensi dari degradasi ekologis tersebut terlihat pada dampak dari bencana yang terjadi. Bencana ini memakan korban yang tidak sedikit. Per tanggal 11 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia mencapai 969 orang, 5000 orang terluka, 262 korban hilang dan sekitar 1.057.482 orang harus mengungsi, sehingga bencana ini menjadi salah satu bencana terbesar dalam satu dekade terakhir.[ Death toll from Indonesia floods passes 700 as 1 million evacuated,” The Guardian, 2 Desember 2025]

Laporan investigatif mengatakan bahwa banyak masyarakat menyalahkan deforestasi dan “tangan-tangan nakal” yang membuka lahan tanpa mempertimbangkan keselamatan ekologis.[ ‘Mischievous hands’: Indonesians blame deforestation for devastating floods,” Reuters, 2 Desember 2025] Hal ini dibuktikan dengan kondisi di wilayah hulu, di mana banyak hutan telah digantikan dengan perkebunan skala besar dan aktivitas ekstraktif lainnya. Hilangnya penyangga ekologis inilah yang membuat banjir bandang berlangsung sangat ganas. Dapat dikatakan bahwa bencana yang terjadi di Pulau Sumatera bukanlah murni bencana alam, akan tetapi bencana yang diperparah dengan adanya kejahatan ekologis yang disebabkan para manusia rakus dan kegagalan pemerintah dalam mengatur tata kelola lingkungan di era krisis iklim. 

Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, tanggung jawab negara terfokus pada tiga tugas inti yang meliputi pencegahan (duty to prevent), perlindungan dan respons (duty to protect and respond), serta pemulihan (duty to remedy). Ketiga tugas ini berasal dari prinsip-prinsip fundamental dalam hukum HAM internasional dan telah terintegrasi di dalam kerangka hukum nasional di Indonesia. Terkait dengan isu perlindungan lingkungan hidup serta bencana iklim, ketiga tugas tersebut menjadi dasar penting untuk mengevaluasi tindakan serta kelalaian negara.

Tugas pencegahan (duty to prevent) berarti negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif demi melindungi warga dari berbagai ancaman, termasuk yang bersifat ekologis. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang menyatakan bahwa negara harus mengakui dan melindungi hak setiap individu untuk menjalani kehidupan yang aman dan layak di wilayahnya. Dalam aspek lingkungan, kewajiban pencegahan terlihat melalui upaya negara dalam memperbaiki tata ruang, memperketat prosedur perizinan terkait lingkungan, serta menjamin pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai (DAS). Jika negara gagal dalam mengawasi aktivitas perusahaan yang berdampak negatif terhadap lingkungan, maka kelalaian tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Di Indonesia, kewajiban ini memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan, mencegah pencemaran, serta memitigasi risiko lingkungan.

Adapun tugas perlindungan dan respons (duty to protect and respond) adalah tugas negara yang bertanggung jawab untuk tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk bergerak secara proaktif ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat. Prinsip ini dijelaskan dalam ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), khususnya melalui General Comment No. 14 yang menekankan bahwa negara harus melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kesehatan, termasuk yang disebabkan oleh kerusakan pada lingkungan. Dalam hal bencana, tanggung jawab ini ditegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana yang mewajibkan negara untuk menyediakan sistem peringatan dini yang efektif, rute evakuasi serta kapasitas logistik, dan kelembagaan yang memadai untuk menangani bencana.

Tugas pemulihan (duty to remedy) merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan pemulihan yang efektif bagi para korban bencana. Konsep ini dijelaskan secara rinci dalam UNGPs (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) yang menekankan pentingnya negara menyediakan mekanisme pemulihan, baik melalui proses administratif, peradilan, maupun alternatif di luar peradilan. Kewajiban untuk memulihkan termuat dalam UU No. 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana yang mewajibkan bantuan, kompensasi, rehabilitasi, dan pembangunan kembali bagi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, pemulihan bagi para korban bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang terkait dengan prinsip-prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Tiga tanggung jawab negara di atas dalam sudut pandang HAM memiliki landasan hukum yang kokoh baik di tingkat internasional maupun nasional. Pelaksanaan yang efisien dari tanggung jawab tersebut menjadi tolok ukur utama untuk mengevaluasi sejauh mana negara menjalankan mandat konstitusionalnya dalam melindungi warganya, terutama ketika menghadapi tantangan yang berkaitan dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin kompleks.

Sayangnya, dalam konteks bencana di Pulau Sumatera, pemerintah Indonesia tampaknya belum mampu memenuhi ketiga kewajiban di atas. Kegagalan negara dalam menertibkan izin dan tata ruang atau tata kelola lingkungan menunjukkan bahwa kewajiban untuk mencegah (duty to prevent) tidak terlaksana dengan baik. Lemahnya pengawasan terhadap deforestasi dan perusakan hulu DAS menjadi bukti nyata bahwa pencegahan tidak dilakukan secara serius.

Terkait duty to protect, pemerintah juga terlihat abai terhadap keselamatan warganya. BMKG telah mendeteksi adanya Pusat Tekanan Rendah pada 17 November 2025, yang kemudian berkembang menjadi Bibit Siklon pada 21 November 2025. Artinya, peringatan dini sudah ada, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga lamban dalam menanggapi bencana yang terjadi. Beberapa pejabat pemerintah justru perang narasi bahkan mengeluarkan pernyataan konyol di media.

Adapun dalam hal duty to remedy, masih terdapat kesenjangan besar dalam distribusi logistik dan pelayanan kesehatan, terutama bagi wilayah terdampak yang aksesnya terputus. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi seluruh izin perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kerusakan lingkungan, serta menegakkan hukum baik administratif, pidana, maupun perdata atas “pelaku kejahatan ekologis”.

Tanggung Jawab Korporasi

Bencana di Pulau Sumatera mengungkapkan bagaimana kegiatan ekstraktivisme dan pengalihan fungsi hutan yang dilakukan oleh korporasi dapat memperparah dampak bencana. Dalam kerangka UNGPs, korporasi harus menghormati hak asasi manusia, bukan hanya menjalankan bisnis “sesuai izin”. Dalam konteks bencana di Pulau Sumatera, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera Utara, terdapat beberapa perusahaan yang terindikasi sebagai pemicu kerusakan akibat aktivitas eksploitatif.[WALHI%20Sumut%20Indikasikan%20Tujuh%20Perusahaan%20Pemicu%20Bencana%20Ekologis%20di%20Tapanuli%20-%20Dunia%20Energi.html]

Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari perubahan pola aliran sungai, meningkatnya limpasan air, penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi alami, hingga rusaknya habitat satwa serta terganggunya kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah hilir. Karena itu, korporasi tidak seharusnya abai terhadap konsekuensi lingkungan dari aktivitas mereka. Perusahaan wajib memastikan tidak terjadi penebangan hutan yang merusak ekosistem, mengurangi emisi dan limbah, melakukan kajian dampak lingkungan secara terukur dan transparan, serta menyediakan pemulihan yang memadai apabila kegiatan mereka menyebabkan kerusakan lingkungan.

Korporasi seharusnya memprioritaskan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari operasional mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan justru menggunakan strategi greenwashing untuk menyembunyikan praktik eksploitasi yang merusak ekosistem. Padahal, dalam perspektif hak asasi manusia, perusahaan memiliki tanggung jawab moral sekaligus tanggung jawab hukum untuk tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. Dalam konteks bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, negara semestinya menagih biaya eksternalitas dari perusahaan-perusahaan yang terlibat serta mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. 

Muhasabah: Bencana Ekologis di Pulau Sumatera

Selain analisis ekologis dan hukum, peristiwa ini juga menghadirkan pelajaran moral dan spiritual, khususnya bagi masyarakat Muslim. Bencana ekologis melanda Pulau Sumatera menjadi pengingat penting bahwa kerusakan alam tidak dapat dipisahkan dari perilaku manusia. Pembukaan hutan besar-besaran di Pulau Sumatera untuk perkebunan monokultur dan pertambangan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan telah melemahkan ekosistem dan memicu berbagai bencana alam.

Dalam pandangan Islam, muhasabah merupakan proses menelaah kembali apakah kita telah melaksanakan tugas kita sebagai pengelola bumi. Dalam Q.S. al-Baqarah: 30, Q.S. al-An’ām: 165, dan Q.S. Fāthir: 39 dijelaskan bahwa Allāh subhānahu wa ta’ālā telah menugaskan manusia sebagai khalīfah di muka bumi ini dengan kewajiban untuk beribadah kepada-Nya, memakmurkan bumi, dan mengelola sumber daya alam sesuai dengan petunjuk-Nya sambil dibarengi dengan menjalankan amanah tersebut secara bertanggung jawab. Dengan demikian, ketika daerah resapan air dirusak, lahan gambut dikeringkan dan dibakar, atau pohon-pohon ditebang tanpa penanaman kembali, hal tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan amanah kekhalifahan, merugikan makhluk hidup, dan melanggar hak sesama manusia. 

Bencana yang terjadi di Pulau Sumatera mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan bukanlah bencana yang datang dengan sendirinya, tetapi tindakan manusia juga ikut andil sebagai penyebabnya. Dalam konteks hak asasi manusia, kerusakan ini melanggar hak-hak mendasar masyarakat, yaitu hak untuk hidup dalam keamanan, kesehatan, dan martabat. Pemerintah dan korporasi memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada yang lain.[ Wallace, David. Bumi Yang Tak Dapat Dihuni: Kisah Tentang Masa Depan (Terj.). PT. Gramedia Pustaka Utama, 2019. Hal. 31] Namun, tidak cukup apabila hanya mereka saja yang berbenah. Sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk mencegah bencana serupa di kemudian hari.

Sejumlah langkah penting perlu ditempuh. Pertama, negara harus menguatkan regulasi, tata kelola lahan, dan pengawasan izin usaha agar tidak terjadi lagi praktik eksploitasi yang merugikan lingkungan. Kedua, korporasi dan pelaku usaha wajib menghentikan kegiatan yang merusak alam dan mengancam keselamatan manusia; setiap izin pembukaan lahan harus mempertimbangkan dampak terhadap ekologi dan sosial. Ketiga, masyarakat perlu menyesuaikan gaya hidup serta pola konsumsi dengan prinsip tanggung jawab dan kehati-hatian terhadap alam. Keempat, tokoh agama dan masyarakat dapat memperkuat pendidikan ekoteologi yang didasarkan pada ajaran agama untuk membentuk kesadaran ekologis yang lebih mendalam. 

Dengan menjadikan bencana di Pulau Sumatera sebagai momentum muhasabah, kita diajak untuk memperbaiki diri, menata kembali praktik ekonomi, dan memulihkan keseimbangan ekologis sebagai bentuk ketaatan kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā sekaligus tanggung jawab moral kepada generasi mendatang.

Penutup

Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bukan sekedar bencana alam tunggal, tetapi juga produk dari pola ekonomi ekstraktif, tata kelola lingkungan yang rapuh, dan kegagalan negara memenuhi kewajiban HAM untuk warga negaranya, khususnya masyarakat yang terdampak bencana yakni masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Peristiwa yang terjadi menampakkan secara nyata dan jelas bahwa krisis iklim bukan sekedar isu lingkungan, melainkan juga ancaman serius terhadap hak-hak dasar warga negara. Ketika negara gagal untuk mencegah deforestasi, membiarkan izin eksploitasi semakin merajalela, atau tidak menempatkan mitigasi iklim sebagai prioritas, maka kualitas hidup dan keselamatan manusia akan terancam. Memahami krisis iklim sebagai bagian dari krisis HAM akan membantu para pemangku kebijakan merancang langkah-langkah yang lebih adil. Solusi atas permasalahan ini tidak cukup hanya dengan menanam pohon yang hilang, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan tata kelola lingkungan, penegakan akuntabilitas pemerintah, serta upaya untuk mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh makhluk hidup.

Catatan:

Dari adanya peristiwa ini penulis bukan bermaksud menjadi anti-pemerintah dan tidak juga berpikir untuk anti-perkebunan yang merupakan salah satu penggerak perekonomian. Akan tetapi, tulisan ini sebagai wujud rasa kecewa serta harapan agar pemerintah dan korporasi dapat menjalankan peran mereka dengan lebih bertanggung jawab. 

Negara menekankan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada kerusakan lingkungan. Pola ini sejalan dengan teori keretakan simbolik yang diungkapkan oleh Karl Marx (w. 1883 M), yang memisahkan interaksi antara manusia dan alam. Dengan demikian, keadaan ini menggambarkan bagaimana kapitalisme berkontribusi dalam kerusakan ekologis yang membahayakan lingkungan.

Peristiwa ini mengungkap bahwa alam tidak lagi sanggup menahan beban kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia-manusia serakah. Bencana kali ini bukan sekadar fenomena alam yang dipertontonkan oleh lingkungan. Lebih dari itu, terdapat bencana ekologis yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang lalai, permisif, dan membiarkan penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang merusak ruang.

Anehnya, sampai sekarang bencana di Sumatera belum diberi status sebagai bencana nasional. Ini bukan karena pemerintah tidak mengetahui, bukan karena pemerintah bodoh, bukan pula karena pemerintah masih mempertimbangkan tanggapan. Bagi mereka, mungkin keputusan pemberian status bencana nasional bukan soal data atau skala kerusakan serta jumlah korban, tetapi murni keputusan politik. Apabila pemerintah mengakui peristiwa ini sebagai bencana nasional, maka mereka  harus turun langsung, alokasi anggaran besar, mengerahkan perbaikan tata ruang, mengaudit praktik deforestasi, dan melakukan pemulihan jangka panjang yang serius. Oleh karena itu, ketika pemerintah memilih untuk tidak memberikan status bencana nasional, hal tersebut menunjukkan pesan yang sangat jelas bahwa keselamatan warga tidak cukup penting dari sudut pandang politik.

Bibliografi

https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi

Death toll from Indonesia floods passes 700 as 1 million evacuated,” The Guardian, 2 Desember 2025

 ‘Mischievous hands’: Indonesians blame deforestation for devastating floods,” Reuters, 2 Desember 2025

WALHI%20Sumut%20Indikasikan%20Tujuh%20Perusahaan%20Pemicu%20Bencana%20Ekologis%20di%20Tapanuli%20-%20Dunia%20Energi.html

 Wallace, David. Bumi Yang Tak Dapat Dihuni: Kisah Tentang Masa Depan (Terj.). PT. Gramedia Pustaka Utama, 2019. Hal. 31

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar