Menjaga Persaudaraan, Tidak Membesar-Besarkan Perselisihan: Sebuah Keniscayaan

3
Mar 2024
Kategori : persaudaraan
Penulis : admin
Dilihat :922x
ilustration by AI

Muhammad Fajar Adyatama

Adyatamafajar26@gmail.com

 Memahami hal-ihwal perbedaan pendapat berikut kadarnya adalah hal yang esensial bagi pemeluk agama Islam. Hal yang cukup sensitif ini ibarat belati bermata dua, sebab kerap kali menyulut perselisihan bahkan pertikaian, kendati di sisi lain pemahaman akan perbedaan pendapat justru menjadi “bahan bakar” persatuan dan kerukunan umat.

Misalnya, jamak di telinga kita, perbedaan penetapan serta pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha acapkali riuh tak karuan. Terlebih, sebagian pemuka agama turut ambil bagian dalam keriuhan tersebut. Vonis ketidakabsahan ibadah di Hari Agung tersebut barang tentu jadi bumbu sedapnya. Perang dalil (yang mestinya tidak terjadi) seperti tak terelakkan.

Pun perihal klasik misalnya qunut dan tidak qunut dalam Shalat Shubuh, segelintir umat sampai melakoni perselisihan. Lebih parah lagi, ada di antara mereka yang tidak berqunut enggan untuk shalat maupun berkegiatan di Masjid yang berqunut, demikian pula sebaliknya.

Padahal, menjaga persaudaraan dengan tidak membesar-besarkan perselisihan merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai ilustrasi, jika ada sesuatu yang masih diperselisihkan keharamannya seperti rokok karena mengganggu kesehatan, atau beberapa merek parfum yang kandungan alkoholnya bisa mencapai 15%, atau permasalahan khilāfiyyah lainnya, maka penolakan dalam artian serius tidak dibenarkan dalam hal ini. Karena kita harus menghargai perbedaan pendapat selama pendapat tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i.

Al-Imam al-Suyūthi (w. 911 H), dalam kitab beliau yang bertajuk al-Asybāh wa al-Nazhāir fī Qawā’ida wa Furū’i Fiqhi al-Syāfi’iyyah—kitab kaidah fikih legendaris madzhab Syafi’i—menuliskan:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

“Masalah yang masih diperselisihkan (keharamannya) tidak wajib diingkari, yang harus diingkari adalah masalah yang (keharamannya) telah disepakati.”

Hal ini merupakan wujud dari persatuan umat dalam perbedaan pendapat. Sudah selayaknya perbedaan pendapat itu dinikmati sebagai kekayaan khazanah pemikiran dan investasi wawasan keislaman. Sebab, bisa saja suatu pendapat tidak sesuai di suatu tempat atau zaman, namun ternyata sangat sesuai di tempat atau zaman yang lain.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa mengetahui dan memahami perbedaan pendapat adalah sangat penting—terlebih bagi seorang penuntut ilmu, guru dan akademisi—agar terhindar dari sikap ‘sok benar sendiri’ sehingga membawa kepada pertikaian yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Dalam hal ini, al-Sayyid Muḥammad ibn ‘Alawi al-Māliki al-Ḥasani (w. 1425 H), dalam kitab beliau, Manhaj al-Salaf fī Fahmi al-Nushūsh bayna al-Nazhariyyah wa al-Tathbīq, pada bagian mukadimah, mengutip ucapan gurunya, Syaikh Ḥasan al-Yamani (w. 1391 H) yang mengatakan,

 

اِنَّ طَالِبَ العلمِ كُلَّمَا زَادَ فِقهُه ونَظَرُه فِى المذاهِب قَلَّ اِنكارُه على النَّاس

Penuntut ilmu yang pemahaman dan wawasan multi madzhabnya luas, tidak akan mudah menyalahkan orang lain.

Jadi, jika perbedaan pendapat lahir dari perbedaan pola pikir dan cara interpretasi terhadap nash al-Qur`ān dan al-Sunnah, maka kewajiban kita untuk menghargainya. Kecuali perbedaan pendapat yang lahir akibat dorongan hawa nafsu, penyalahgunaan nash syar’i, manipulasi hujah, bahkan korupsi dalil, maka ini bukan lagi perbedaan (ikhtilāf) melainkan penyimpangan (inḥirāf) yang harus dilawan.

Perbedaan pendapat harus dihargai, sedang penyimpangan harus diperangi. Oleh karena itu, kita harus mampu membedakan antara perbedaan dan penyimpangan, serta menempatkan perbedaan sebagai perbedaan, dan penyimpangan sebagai penyimpangan. Sebab, marak terjadi penyimpangan dianggap perbedaan dan perbedaan divonis sebagai penyimpangan. Akibatnya, terjadilah kerancuan sikap yang sangat mungkin mengantarkan kepada perpecahan.

Sebagai contoh kasus pertama (penyimpangan dianggap perbedaan), ada segolongan kaum muslimin yang melihat bahwa keragaman agama merupakan sebuah perbedaan yang wajib bagi kita untuk menoleransinya. Namun, tidak cukup sekadar toleransi dalam arti menghargai ibadah setiap agama, mereka juga membenarkan agama-agama lain tersebut. Sehingga muncul statement bahwa semua agama benar. Akibatnya, mereka tidak mau mengkafirkan kekafiran, bahkan ikut-ikutan dalam acara ritual umat beragama lain seperti merayakan natal bersama, doa bersama di Pura, bahkan belum lama ini ada kejadian peresmian Gereja di Muara Enim, Sum-Sel yang diiringi oleh musik Marawis.

Sebagai umat Islam, kita memang diajarkan untuk menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun, bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut.

Dr. Syamsuddin Arif (l. 1971 M), dosen pascasarjana UNIDA Gontor dalam suatu perkuliahan pernah mengatakan: “Ada perbedaan antara toleransi dan pluralisme. Kalau Toleransi, kita mengakui, menghormati, dan menghargai keberadaan agama lain. Nah, kalau Pluralisme itu mengakui kebenaran agama lain. Beda, antara keberadaan dan kebenaran. Rasulullāh itu bertetangga dengan non-muslim. Di Madinah itu ada komunitas Yahudi & Nasrani. Rasulullāh mengakui keberadaan mereka, tapi Rasulullāh tidak mengakui kebenaran agama mereka. Kalau beliau mengakui, buat apa beliau berdakwah”.

Bahkan, Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi (l. 1958 M), Rektor Universitas Darussalam Gontor sekaligus Direktur Utama Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) dalam wawancara beliau dengan Hidayatullah TV menegaskan bahwa: “Toleransi dalam Islam itu sebenarnya bukan saling menghormati. Toleransi itu tidak saling mengganggu (lakum dīnukum wa liya dīni). Toleransi kemudian kita ikut ke gereja, yang satu ngaji dan yang lain nyanyi, itu bukan toleransi, itu malah merusak akidah”.

Contoh kasus kedua, segolongan kaum muslimin lainnya yang bersikap sebaliknya, di mana mereka melihat perbedaan sebagai penyimpangan. Sehingga, mereka memandang bahwa perbedaan tersebut harus diperangi dan dibasmi. Akibatnya, mereka mudah membid’ahkan bahkan ada yang mengkafirkan saudara muslimnya hanya karena sejumlah masalah khilāfiyyah, seperti; tawassul, tabarruk, talqīn, tahlīl, dzikir bersama, maulid-an, ziarah kubur orang-orang shalih, membaca Al-Qur’ān di atas kubur, dan sebagainya.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya mengeskalasi serta meng-upgrade kemampuan kita dalam membedakan antara perbedaan dan penyimpangan dengan terus belajar dan belajar. Dengan kemampuan ini, disertai kecerdasan mampu menempatkan masing-masing persoalan pada porsinya yang benar, maka kerancuan sikap seperti di atas dapat dihindarkan.

Referensi:

Al-Ghazālī, Ihyā ‘Ulūmiddīn, Vol. 1, (Jeddah: Dār al Minhāj, 2011).

Al-Sayyid Muhammad al Mālikī, Manhaj al-Salaf fī Fahmi al-Nushūsh bayna al-Nazhariyyah wa al-Tathbīq, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 2008).

Al-Suyūthī, al-Asybāh wa al-Nazhāir fī Qawā’ida wa Furū’i Fiqhi al-Syāfi’iyyah, (Beirut: Dār al Kutub al-‘Ilmiyah, 1990).

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6836953/heboh-peresmian-gereja-di-muara-enim-diiringi-marawis-ini-faktanya

https://youtube.com/shorts/WJmsriKhAvE?si=kFk4M2ULsToIGv63

(Selengkapnya Perkataan Dr. Syamsuddin Arif)

https://youtu.be/N9DbtT1BtqA?si=K7XPEfnsnnPDYgkb

(Selengkapnya Pemaparan Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar