Guru; Posisi dan Tanggung Jawab MuliaOleh: Ahmad Syarif Mas’ud, Lc.

30
Nov 2025
Kategori : Pendidikan
Penulis : admin
Dilihat :222x

Guru; Posisi dan Tanggung Jawab Mulia

Oleh: Ahmad Syarif Mas’ud, Lc.

Akhir-akhir ini tersiar kabar kurang sedap dalam dunia pendidikan. Sanksi telah dijatuhkan kepada seorang guru lantaran menegakkan disiplin kepada muridnya di sekolah. Hal ini seolah memberi kesan bahwa guru hanyalah sebatas perangkat penyalur ilmu, tidak punya wewenang terhadap pendidikan karakter di luar jam belajar. Padahal guru adalah sosok yang patut dihormati karena ia tidak hanya mengajar tetapi juga mendidik. Lantas bagaimanakah Islam memandang posisi dan tanggung jawab seorang guru?

Pendidikan dalam Islam merupakan proses pembentukan manusia secara utuh melalui nilai-nilai Islam sehingga melahirkan pribadi muslim yang berakhlaq mulia. Karenanya, tugas seorang guru lebih dari sekadar mendidik, tapi juga menjadi teladan bagi para muridnya. Dalam Tadzkirah al-Sāmi’ wa al-Mutakallim, Ibnu Jamā’ah (w. 733 H) menegaskan bahwa seorang guru hendaknya menjaga niatnya dari kepentingan duniawi semata, seperti mengejar jabatan atau harta, serta menjauhi segala hal yang dapat mencederai kehormatan dirinya. Sejalan dengan itu, Buya Hamka (w. 1981 M) menjelaskan bahwa guru perlu memiliki kecakapan sosial—bersikap sopan, mampu menjalin hubungan baik dengan masyarakat, dan menghormati orang lain. Dengan demikian, posisi guru bukan hanya sebagai pengantar ilmu, tetapi juga figur moral yang turut membentuk karakter murid.

Di tengah derasnya arus globalisasi, pendidikan menjumpai tantangan yang semakin kompleks. Kemerosotan moral mudah ditemukan akibat informasi yang tidak terfilter di internet, yang kerap menawarkan nilai kebebasan tanpa batas, gaya hidup hedonis, dan kekerasan—meskipun tidak dipungkiri bahwa perkembangan teknologi juga membawa banyak manfaat. Selain itu, pengaruh sekularisasi kian mengikis nilai-nilai pendidikan Islam, karena sekularisasi mengosongkan alam dari makna spiritual, memisahkan agama dari kehidupan sosial-politik dan menganggap semua nilai itu relatif. 

Guru menjadi tonggak utama dalam mencari jalan keluar atas berbagai persoalan di dunia pendidikan. Sebuah peribahasa mengatakan, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” yang bermakna jika seorang guru itu berbuat tidak baik, maka murid akan melakukan yang lebih buruk lagi. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku seorang guru menjadi contoh langsung bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, keteladanan seorang guru tidak dapat dipisahkan dari fungsinya sebagai pendidik.

Dalam UUD RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20, disebutkan bahwa kewajiban guru antara lain yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Guru juga harus bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik. Di samping itu, guru juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. 

Sebagai sosok yang dipandang berilmu, guru memiliki tanggung jawab keilmuan yang senantiasa melekat di pundaknya. Jika amanah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, tentu akan sangat disayangkan. Dalam sebuah hadis riwayat al-Thabarānī (w. 360 H), Nabi Muhammad shallā Allāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah seorang berilmu yang tidak diberi manfaat oleh Allāh dengan sebab ilmunya.” Dengan demikian, keberadaan seorang guru tidak bisa dipandang remeh meskipun zaman sudah semakin maju. Justru di era sekarang, kehormatan dan tanggung jawab moral seorang guru semakin harus ditegakkan.

Bibliografi:

al-Thabarānī. al-Mu’jam al-Kabīr. Beirut: Maktabah al-Islami.

Darajat, Zakiah. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1994. 

Hamka. Lembaga Hidup. Jakarta: Republika Penerbit, 2015.

Jamā’ah, Ibnu. Tadzkirah al-Sāmi’ wa al-Mutakallim. Damaskus: Dar Daqaq, 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Wiratama, Andi. “Konsep Pendidikan Islam dan Tantangannya Menurut Syed Muhammad Naquib Al-Attas”. At-Ta’dib: Jurnal Kependidikan Islam Vol. 5 No. 1 Shafar 1430.


Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar