Menjaga Persaudaraan, Tidak Membesar-Besarkan Perselisihan: Sebuah Keniscayaan
Muhammad
Fajar Adyatama
Adyatamafajar26@gmail.com
Memahami hal-ihwal perbedaan pendapat berikut kadarnya adalah hal yang esensial bagi pemeluk agama Islam. Hal yang cukup sensitif ini ibarat belati bermata dua, sebab kerap kali menyulut perselisihan bahkan pertikaian, kendati di sisi lain pemahaman akan perbedaan pendapat justru menjadi “bahan bakar” persatuan dan kerukunan umat.
Misalnya, jamak
di telinga kita, perbedaan penetapan serta pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri
maupun Idul Adha acapkali riuh tak karuan. Terlebih, sebagian pemuka agama
turut ambil bagian dalam keriuhan tersebut. Vonis ketidakabsahan ibadah di Hari
Agung tersebut barang tentu jadi bumbu sedapnya. Perang dalil (yang mestinya
tidak terjadi) seperti tak terelakkan.
Pun perihal
klasik misalnya qunut dan tidak qunut dalam Shalat Shubuh, segelintir umat
sampai melakoni perselisihan. Lebih parah lagi, ada di antara mereka yang tidak
berqunut enggan untuk shalat maupun berkegiatan di Masjid yang berqunut, demikian
pula sebaliknya.
Padahal, menjaga
persaudaraan dengan tidak membesar-besarkan perselisihan merupakan sebuah
keniscayaan. Sebagai ilustrasi, jika ada sesuatu yang masih diperselisihkan
keharamannya seperti rokok karena mengganggu kesehatan, atau beberapa merek
parfum yang kandungan alkoholnya bisa mencapai 15%, atau permasalahan khilāfiyyah lainnya, maka penolakan
dalam artian serius tidak dibenarkan dalam hal ini. Karena kita harus
menghargai perbedaan pendapat selama pendapat tersebut bisa
dipertanggungjawabkan secara syar’i.
Al-Imam
al-Suyūthi (w. 911 H), dalam kitab beliau yang bertajuk al-Asybāh wa al-Nazhāir fī Qawā’ida wa Furū’i Fiqhi al-Syāfi’iyyah—kitab
kaidah fikih legendaris madzhab Syafi’i—menuliskan:
لَا يُنْكَرُ
الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
“Masalah
yang masih diperselisihkan (keharamannya) tidak wajib diingkari, yang harus
diingkari adalah masalah yang (keharamannya) telah disepakati.”
Hal ini merupakan
wujud dari persatuan umat dalam perbedaan pendapat. Sudah selayaknya perbedaan
pendapat itu dinikmati sebagai kekayaan khazanah pemikiran dan investasi
wawasan keislaman. Sebab, bisa saja suatu pendapat tidak sesuai di suatu tempat
atau zaman, namun ternyata sangat sesuai di tempat atau zaman yang lain.
Memang tidak bisa
dipungkiri bahwa mengetahui dan memahami perbedaan pendapat adalah sangat
penting—terlebih bagi seorang penuntut ilmu, guru dan akademisi—agar terhindar
dari sikap ‘sok benar sendiri’ sehingga membawa kepada pertikaian yang
seharusnya tidak perlu terjadi.
Dalam hal ini,
al-Sayyid Muḥammad ibn ‘Alawi al-Māliki al-Ḥasani (w. 1425 H), dalam kitab
beliau, Manhaj al-Salaf fī Fahmi
al-Nushūsh bayna al-Nazhariyyah wa al-Tathbīq, pada bagian mukadimah,
mengutip ucapan gurunya, Syaikh Ḥasan al-Yamani (w. 1391 H) yang mengatakan,
اِنَّ طَالِبَ
العلمِ كُلَّمَا زَادَ فِقهُه ونَظَرُه فِى المذاهِب قَلَّ اِنكارُه على النَّاس
“Penuntut ilmu yang pemahaman dan wawasan
multi madzhabnya luas, tidak akan mudah menyalahkan orang lain.”
Jadi, jika
perbedaan pendapat lahir dari perbedaan pola pikir dan cara interpretasi
terhadap nash al-Qur`ān dan al-Sunnah, maka kewajiban kita untuk menghargainya.
Kecuali perbedaan pendapat yang lahir akibat dorongan hawa nafsu,
penyalahgunaan nash syar’i,
manipulasi hujah, bahkan korupsi dalil, maka ini bukan lagi perbedaan (ikhtilāf) melainkan penyimpangan (inḥirāf) yang harus dilawan.
Perbedaan pendapat
harus dihargai, sedang penyimpangan harus diperangi. Oleh karena itu, kita
harus mampu membedakan antara perbedaan dan penyimpangan, serta menempatkan
perbedaan sebagai perbedaan, dan penyimpangan sebagai penyimpangan. Sebab,
marak terjadi penyimpangan dianggap perbedaan dan perbedaan divonis sebagai
penyimpangan. Akibatnya, terjadilah kerancuan sikap yang sangat mungkin
mengantarkan kepada perpecahan.
Sebagai contoh
kasus pertama (penyimpangan dianggap perbedaan), ada segolongan kaum muslimin
yang melihat bahwa keragaman agama merupakan sebuah perbedaan yang wajib bagi
kita untuk menoleransinya. Namun, tidak cukup sekadar toleransi dalam arti
menghargai ibadah setiap agama, mereka juga membenarkan agama-agama lain
tersebut. Sehingga muncul statement bahwa
semua agama benar. Akibatnya, mereka tidak mau mengkafirkan kekafiran, bahkan
ikut-ikutan dalam acara ritual umat beragama lain seperti merayakan natal
bersama, doa bersama di Pura, bahkan belum lama ini ada kejadian peresmian
Gereja di Muara Enim, Sum-Sel yang diiringi oleh musik Marawis.
Sebagai umat
Islam, kita memang diajarkan untuk menghargai perbedaan serta menghormati orang
yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun, bukan berarti mengakui atau
membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut.
Dr. Syamsuddin
Arif (l. 1971 M), dosen pascasarjana UNIDA Gontor dalam suatu perkuliahan
pernah mengatakan: “Ada perbedaan antara
toleransi dan pluralisme. Kalau Toleransi, kita mengakui, menghormati, dan
menghargai keberadaan agama lain.
Nah, kalau Pluralisme itu mengakui kebenaran
agama lain. Beda, antara keberadaan
dan kebenaran. Rasulullāh itu
bertetangga dengan non-muslim. Di Madinah itu ada komunitas Yahudi &
Nasrani. Rasulullāh mengakui keberadaan mereka, tapi Rasulullāh tidak mengakui kebenaran agama mereka. Kalau beliau
mengakui, buat apa beliau berdakwah”.
Bahkan, Prof. Dr.
Hamid Fahmy Zarkasyi (l. 1958 M), Rektor Universitas Darussalam Gontor
sekaligus Direktur Utama Institute for
the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) dalam wawancara
beliau dengan Hidayatullah TV menegaskan bahwa: “Toleransi dalam Islam itu sebenarnya bukan saling menghormati.
Toleransi itu tidak saling mengganggu (lakum dīnukum wa liya dīni). Toleransi kemudian kita ikut ke gereja,
yang satu ngaji dan yang lain nyanyi, itu bukan toleransi, itu malah merusak
akidah”.
Contoh kasus
kedua, segolongan kaum muslimin lainnya yang bersikap sebaliknya, di mana
mereka melihat perbedaan sebagai penyimpangan. Sehingga, mereka memandang bahwa
perbedaan tersebut harus diperangi dan dibasmi. Akibatnya, mereka mudah
membid’ahkan bahkan ada yang mengkafirkan saudara muslimnya hanya karena
sejumlah masalah khilāfiyyah,
seperti; tawassul, tabarruk, talqīn, tahlīl, dzikir
bersama, maulid-an, ziarah kubur orang-orang shalih, membaca Al-Qur’ān di atas
kubur, dan sebagainya.
Oleh karena itu,
perlu adanya upaya mengeskalasi serta meng-upgrade
kemampuan kita dalam membedakan antara perbedaan dan penyimpangan dengan
terus belajar dan belajar. Dengan kemampuan ini, disertai kecerdasan mampu
menempatkan masing-masing persoalan pada porsinya yang benar, maka kerancuan
sikap seperti di atas dapat dihindarkan.
Referensi:
Al-Ghazālī, Ihyā ‘Ulūmiddīn, Vol. 1, (Jeddah: Dār
al Minhāj, 2011).
Al-Sayyid
Muhammad al Mālikī, Manhaj al-Salaf fī
Fahmi al-Nushūsh bayna al-Nazhariyyah wa al-Tathbīq, (Beirut: al-Maktabah
al-‘Ashriyyah, 2008).
Al-Suyūthī, al-Asybāh wa al-Nazhāir fī Qawā’ida wa
Furū’i Fiqhi al-Syāfi’iyyah, (Beirut: Dār al Kutub al-‘Ilmiyah, 1990).
https://youtube.com/shorts/WJmsriKhAvE?si=kFk4M2ULsToIGv63
(Selengkapnya
Perkataan Dr. Syamsuddin Arif)
https://youtu.be/N9DbtT1BtqA?si=K7XPEfnsnnPDYgkb
(Selengkapnya
Pemaparan Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi)

Tinggalkan komentar