Menikah Muda Usia 19 Tahun: Menelaah Perkembangan Hukum dan Feminisme

15
Jun 2026
Kategori : feminisme / Gender
Penulis : admin
Dilihat :82x

Menikah Muda Usia 19 Tahun:

Menelaah Perkembangan Hukum dan Feminisme

Oleh: Adelia Noviati, S.Pd. & Musfira Muslihat, S.Psi.

 

Prolog

Pernikahan bukan hanya institusi keluarga yang dilegalkan oleh negara, melainkan juga bagian dari syariat Islam. Syariat inilah yang akan menjaga anak keturunan, nasab serta kehormatan manusia dari zina (ḥifẓ al-nasl) dan sebagai jalan menjaga keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs).[1] Walau begitu, syariat pernikahan kini tengah menghadapi tantangannya; mulai dari anggapan bahwa pernikahan melanggengkan budaya patriarki,[2] sampai dengan legitimasi hukum mengenai fenomena tersebut.[3] Di awal Januari tahun 2026, perbincangan atas pernikahan kembali ramai di media sosial ketika seorang muslimah membagikan konten “Menikah Muda Usia 19 Tahun” dan disertai potongan pendapat pasangannya yang mengatakan “kuliah adalah scam”.[4] Terlepas dari pro dan kontra yang timbul seputar konten tersebut, tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Tulisan ini bermaksud memberikan perspektif kepada pembaca agar mengembalikan pernikahan sebagaimana tujuannya di tengah tantangan fenomena tersebut. Maka, bagaimana memandang fenomena “menikah muda di usia 19 tahun”? 

 

Sejarah Hukum Perkawinan di Indonesia

            Pernikahan usia muda merupakan perdebatan yang erat kaitanya dengan perkembangan hukum perkawinan di Indonesia. Mengenai hal ini, Khairuddin Nasution membagi sejarah hukum di Indonesia dalam tiga bagian, yakni: 1) masa sebelum penjajahan; 2) masa penjajahan; 3) dan masa kemerdekaan. Masa kemerdekaan sendiri dibagi menjadi tiga periode; yaitu masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Reformasi.[5] Regulasi terkait perkawinan senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan seiring berjalannya waktu. Tentu, hal ini menciptakan beragam tanggapan dari khalayak umum. Terlebih pernikahan merupakan bagian penting dalam membentuk “komunitas manusia”. Lantas, negara hadir melalui hukum positif sebagai alat untuk mengatur dan menertibkan alur praktik perkawinan agar prosesnya berlangsung dengan sah, adil, dan bertanggung jawab.

            Sebelum penjajah datang ke Indonesia, khususnya ketika kerajaan-kerajaan Islam berdiri kokoh di berbagai belahan bumi nusantara, sistem hukum Islam telah diimplementasikan dan terus ditingkatkan dalam kultur masyarakat muslim Indonesia. Dalam hal menyikapi permasalahan-permasalahan sosial, termasuk urusan perkawinan, masyarakat menyerahkan wewenang kepada tokoh dengan wawasan keagamaan Islam yang tinggi di antara mereka. Para ulama dan cendekiawan muslim menerapkan landasan konseptual literatur fiqih klasik yang telah mereka pelajari sebelumnya dalam lingkup menciptakan regulasi ihwal perkawinan.

Keadaan di atas tentu mengalami perubahan ketika terjadinya penjajahan. Periode penjajahan Belanda (VOC), secara spesifik tanggal 25 Mei 1760, regulasi perkawinan yang diterapkan terhadap golongan muslim merupakan Compendium Freijer, yakni suatu karya buku perihal regulasi perkawinan dan mekanisme pewarisan yang dirumuskan Diederik Willem Freijer (w. 1756 M). Hal ini telah terwujud melalui proses koreksi dan penyesuaian oleh para penghulu. Akan tetapi, ketika VOC mengalihkan hak prerogatif terhadap Pemerintah Hindia Belanda tanggal 3 Agustus 1828, Compendium Freijer ditetapkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya, ketentuan perihal perkawinan dimandatkan kepada ketentuan adat, selain terhadap golongan tertentu.[6] Tahun 1919, pemerintah menerbitkan aturan Indische Staatsregeling (IS) yang dapat dikategorikan sebagai Undang-Undang Hindia Belanda yang baru diterbitkan serta mengadopsi kaidah-kaidah hukum adat.[7]  Dengan demikian, pemberlakuan Pasal 131 ayat (2) sub IS ditafsirkan sebagai landasan bahwa perkawinan merupakan hukum adat sekaligus hukum Islam. Aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik perkawinan baik laki-laki maupun perempuan, sebab IS hanya mengatur perkawinan berdasarkan golongan penduduk dan usia perkawinan. Usia perkawinan diatur lebih detail di dalam hukum yang diberlakukan oleh masing-masing golongan; yakni golongan Eropa (Burgerlijk Wetboek), golongan pribumi muslim (Hukum Islam dan Hukum Adat), dan golongan pribumi non-muslim (Hukum Adat).

Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda pada bulan Juli 1937 mempublikasikan konsep yang disebut “Ordonansi Perkawinan Tercatat” yang di antara unsur-unsur tersebut terdapat pokok pembahasan yang berpegang pada asas perkawinan tunggal (monogami) dan tidak diizinkan melafalkan talak di luar proses pengadilan. Dipublikasikannya konsep ini sebagai tanggapan resmi pemerintah Hindia Belanda atas gugatan beberapa perkumpulan perempuan pada masa itu, di mana pada tahun 1928 diselenggarakan Kongres Wanita Indonesia dengan salah satu pokok pembahasannya adalah perihal implementasi perkawinan dari perspektif muslim yang dipandang memiliki kelemahan; seperti perkawinan usia dini (perkawinan anak), melafalkan talak yang dinilai semena-mena, perkawinan tanpa persetujuan (kawin paksa), hingga poligami.

 

Dinamika Hukum Perkawinan di Masa Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan Indonesia, terdapat strategi yang ditetapkan pemerintah untuk mengadopsi hukum peninggalan pemerintah Hindia Belanda. Dimulai dengan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang diberlakukan di wilayah Jawa dan Madura. Selanjutnya, diperluas cakupannya untuk seluruh wilayah Indonesia yang termaktub dalam UU No. 32 Tahun 1954. Tahapan berikutnya di masa Orde Lama terjadi proses perancangan terkait UU Perkawinan. Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) tahun 1966 No. XXVIII/MPRS/1966 menegaskan menurut Pasal 1 ayat (3) diungkapkan bahwa harus segera ada penetapan UU tentang perkawinan. Kemudian, tahun 1967 dan 1968 pemerintah mengemukakan dua hasil perancangan RUU ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), di antaranya: 1) RUU tentang pernikahan Umat Islam; dan 2) RUU tentang ketentuan pokok Perkawinan. Sayangnya kedua RUU yang diajukan kepada DPR-GR tidak memperoleh kesepakatan bersama, yang disebabkan adanya salah satu fraksi yang keberatan serta terdapat dua fraksi netral (abstain atau memilih tidak memberikan suara), meskipun sebanyak tiga belas fraksi menyatakan setuju.[8]

Desakan usulan UU perkawinan masih bergulir dari organisasi Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI). Hingga pada tanggal 22 Februari 1972, Badan Musyawarah Organisasi-Organisasi Islam Wanita Indonesia memutuskan turut memberikan tekanan terhadap pemerintah untuk  mengusulkan ulang dua RUU yang sebelumnya sempat ditolak DPR-GR. Dengan demikian, setelah proses panjang dan menguras tenaga, pemerintah mampu memaparkan RUU Perkawinan yang terbaru kepada DPR. RUU Perkawinan baru ini memuat 15 bab dan 73 pasal. Dengan melalui dialog kritis dan proses musyawarah Panjang, RUU Perkawinan ini akhirnya dapat disahkan DPR dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 yang memuat 14 bab dan 67 pasal. Terdapat tiga tujuan utama dari UU ini, yakni: 1) menghadirkan kepastian aturan atas persoalan-persoalan terkait perkawinan; 2) menjamin perlindungan bagi hak-hak perempuan serta memenuhi tuntutan dan aspirasi perempuan; 3) menghasilkan regulasi yang relevan dengan tuntutan dinamika sosial.

Namun, UU tersebut ternyata mendapatkan reaksi penolakan tegas dari individu serta organisasi kelembagaan. Ini disebabkan adanya upaya revokasi atau pembatalan hukum perkawinan berdasarkan adat dan hukum perkawinan dalam Islam, yaitu: 1) perancangan regulasi pencatatan administratif perkawinan selaku syarat sah sebuah pernikahan; 2) syarat poligami wajib memperoleh izin dari pihak pengadilan; 3) aturan pembatasan usia minimal melakukan pernikahan laki-laki 21 tahun dan perempuan 18 tahun; 4) diperbolehkannya perkawinan antar agama; 5) melakukan pertunangan; 6) perceraian wajib mengantongi izin pihak pengadilan; dan 7) pasal mengenai adopsi anak. Lantas, Nyai Hj. Asmah Sjahruni (w. 2014 M) seorang tokoh Muslimat NU memberikan tanggapannya terkait pembatasan usia perkawinan yang akan berdampak pada tumbuh suburnya pergaulan bebas. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya memberi kelonggaran dengan mempertimbangkan gagasan-gagasan perubahan yang diusulkan komunitas masyarakat Muslim melalui regulasi pelaksana PP No. 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dan Petunjuk Mahkamah Agung dalam Pasal 67 PP No. 9 Tahun 1975. Bahkan pada tahun 1991, lahir Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 terkait penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Saat ini, melalui UU No. 16 tahun 2019 yang mengubah aturan usia minimal pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan, maka minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

 

Menurunnya Dispensasi Usia Menikah dan Wacana Feminisme

            Kini, dispensasi usia perkawinan mengalami penurunan. Di tahun 2021, Mahkamah Agung mencatat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang menerima perkara dispensasi terbanyak di Indonesia, yaitu 17.582 perkara. Lalu menurun di tahun 2022 dengan jumlah 15.235 perkara. Di posisi berikutnya adalah Pengadilan Agama Semarang yang juga mengalami penurunan, yaitu berjumlah 13.582 perkara di tahun 2021 dan berjumlah 11.638 perkara di tahun 2022. Selaras dengan Pengadilan Agama Bandung yang mengalami penurunan, yaitu di tahun 2021 berjumlah 6.919 perkara dan di tahun 2022 berjumlah 5.628 perkara.[9] Sama halnya dengan persentase pernikahan usia 19 tahun atau usia muda di tahun 2024 menurut BPS mengalami penurunan, yaitu sekitar 5,9%. Kedua kelompok tersebut, baik usia pernikahan di bawah 19 tahun atau usia muda 19 tahun kini dipandang sebagai kelompok usia yang memiliki risiko dalam pernikahan. Maka, penurunan angka pernikahan di usia tersebut dianggap angin segar. Pernikahan di bawah 20 tahun dinilai memiliki risiko, mulai dari usia psikologis yang masih labil, kematangan usia mental dan kesiapan finansial yang akan berdampak kepada pemenuhan gizi anak, serta risiko kanker leher rahim bagi perempuan yang melakukan hubungan seksual di bawah usia 20 tahun.[10] Berangkat dari argumen sosial dan kesehatan, maka penetapan usia minimal 19 tahun menikah bukan hanya administrasi, tetapi juga untuk mencegah pernikahan yang dapat menindas perempuan. Di dalam Islam tentu itu dapat diafirmasi. Namun, dibutuhkan kewaspadaan sebab upaya melindungi perempuan dari nalar penindasan dapat disertai oleh pandangan feminisme yang mereduksi hakikat pernikahan, yaitu menjaga keturunan, menghindari dari zina, dan menjaga kehormatan.

Feminisme dengan ragam alirannya akan mengafirmasi patriarki sebagai akar dari penindasan terhadap perempuan. Salah satu institusi yang dianggap melanggengkan budaya patriarki adalah pernikahan. Relasi laki-laki terhadap perempuan dipandangnya sebagai kontrol untuk menguntungkan laki-laki semata.[11] Maka, feminis radikal berpendapat bahwa relasi pernikahan heteroseksual adalah bagian dari melanggengkan budaya patriarki, sebab relasi laki-laki dan perempuan pasti akan selalu membawa ketimpangan.[12] Karena itu, sejatinya nalar feminis akan menerima pasangan homoseksual. Padahal homoseksual di dalam Islam adalah perilaku al-fāhisyah (melampaui batas), sebagaimana diterangkan pada al-Qur`ān Surah al-A’rāf Ayat 80-84.[13] Adapun feminis yang masih memilih relasi pernikahan heteroseksual akan disusupi ke dalam jiwanya keraguan atas institusi pernikahan itu sendiri, seperti halnya fenomena ungkapan “marriage is scary” atau sejenisnya, dan akhirnya menggunakan nalar feminisme sebagai satu-satunya cara untuk melindungi dirinya di dalam pernikahan.

Tiga strategi yang dapat dilakukan perempuan untuk menolak penindasan menurut Simone de Beauvoir (w. 1986 M) adalah dengan: 1) bekerja; 2) menjadi seorang intelektual atau berpendidikan; dan (3) perempuan menjadi subjek atas dirinya dengan melakukan transformasi sosial.[14] Tentu strategi ini seolah rasional dan mudah diterima oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Sederhananya, dengan ungkapan “bila perempuan bekerja dan berpendidikan, maka ia akan lebih aman di dalam pernikahannya”. Namun, sesuatu yang parsial sebagai solusi dari de Beauvoir ini, tentulah tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang holistik untuk menjelaskan realitas pernikahan itu sendiri. Seperti kritik Elshtain (w. 2013 M) kepada pemikiran de Beauvoir, bahwa strategi tadi hanya menjadikan perempuan mengikuti norma maskulinitas laki-laki[15] atau seminimal perempuan gamang terhadap identitasnya sendiri, sebab hanya eksis ketika dirinya melekat kepada identitas bekerja dan berpendidikan saja. Di sinilah letak pandangan feminis terhadap institusi pernikahan dimulai atas kecurigaan. Pernikahan dipandang sebagai ketidakpastian yang akan mengantarkan kepada penindasan terhadap perempuan dan membutuhkan antisipasi untuk mencegah itu. Maka tawaran dari feminis adalah bersikap ekstrim untuk tidak menikah. Atau menikah tetapi menggantungkan eksistensinya hanya dengan bekerja dan berpendidikan sebagai perempuan yang menikah. Selain dari itu, perempuan seolah gamang dengan identitasnya di dalam pernikahan. Kondisi ini tidak boleh ikut serta dalam upaya menetapkan usia pernikahan dalam kerangka hukum positif.

 

Menyikapi Wacana Feminisme dalam Fenomena Nikah Muda

Fenomena menikah muda memang kerap kali dibahas dalam kacamata feminisme, namun penting untuk menyadari bahwa penentuan batas umur dalam regulasi tidak lahir dari ruang fitrah jasmani maupun pertimbangan syariat secara langsung, melainkan lebih banyak bergerak pada landasan normatif-kultural yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, wacana batas usia sering kali merupakan hasil pergulatan sosial-hukum, bukan semata-mata cermin dari kebutuhan biologis dan kehendak syariat yang bersifat komprehensif.[16] Karena itu, saat wacana “nikah muda” diperdebatkan, kita perlu membedakan secara lebih jernih mana yang merupakan tuntutan budaya dan mana yang merupakan arahan nilai keislaman. Wacana kesetaraan gender (yang kerap dipopulerkan melalui kacamata feminisme) menilai persoalan nikah muda semata dari ukuran “hak” dan “risiko”. Ini berpotensi menggeser fokus dari substansi tujuan pernikahan dalam Islam. Islam tidak berhenti pada aspek sosial-legal, melainkan memandang pernikahan sebagai institusi ibadah dan penjagaan kehormatan, nasab, serta keselamatan jiwa. Maka, evaluasi atas nikah muda semestinya kembali pada prinsip-prinsip syariat sekaligus realitas kesiapan yang menyeluruh.

Selanjutnya, penting juga ditegaskan bahwa “adil” dalam Islam tidak selalu identik dengan “kesetaraan” dalam bentuk yang seragam (sama persis sama rata). Adil di sini adalah keserasian, yakni menempatkan sesuatu sesuai kebutuhan, kemampuan, dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing pihak.[17] Dengan demikian, cara menilai layak atau tidaknya seseorang menikah (terutama di usia muda) tidak cukup hanya menggunakan standar absolut berdasarkan batas umur, melainkan harus memperhatikan kesiapan batin, tanggung jawab, dan kemampuan memelihara tujuan rumah tangga. Ukuran syariat bukan sekadar formalitas angka, tetapi kemaslahatan yang nyata bagi kedua belah pihak.

Kesiapan dalam pernikahan tidak boleh disempitkan hanya pada mental dan finansial, sebab pernikahan adalah ibadah seumur hidup yang juga menuntut kesiapan spiritual serta wawasan keagamaan; pemahaman terhadap adab, tanggung jawab, dan arah perjalanan keluarga menuju ketaatan kepada Allāh. Dengan kerangka ini, nikah muda tidak otomatis salah, dan sebaliknya nikah yang “sesuai batas” pun tidak otomatis benar, bila persiapan keimanan, karakter, dan tanggung jawab tidak hadir. Spiritualitas dan ilmu agama menjadi penyangga agar pernikahan berjalan sebagai jalan kebaikan, bukan sekadar upaya memenuhi kebutuhan sesaat.[18]

Pernikahan yang pas dan proporsional adalah yang mengantarkan keluarga semakin dekat kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā. Maka, menyikapi fenomena nikah muda—termasuk wacana feminisme—hendaknya diarahkan pada pertanyaan: apakah pernikahan itu memperkuat ketaatan, menjaga kehormatan, dan membentuk keluarga yang bertaqwa? Jika jawabannya positif, maka pernikahan berada dalam garis tujuan syariat. Namun jika pernikahan justru menjauhkan dari nilai-nilai agama dan menimbulkan mudharrat yang dominan, maka yang perlu ditata bukan semata gagasan “menolak menikah”, melainkan kesiapan, pendampingan, serta edukasi agar pernikahan benar-benar menjadi ibadah yang menumbuhkan ketenteraman dan keberkahan.

 

Epilog

            Hukum tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga cerminan dari fenomena sosial. Respons terhadap konten viral ‘menikah di usia 19 tahun’  merupakan akumulasi kegamangan di tengah masyarakat yang diperkeruh dengan kacaunya arah pembangunan hukum nasional. Pada dasarnya, bila batas minimum perkawinan dilegitimasi hukum maka patut diikuti oleh kesiapan menyeluruh yang tidak hanya dibebankan kepada individu semata, tetapi komunal serta negara. Dengan kata lain, fenomena ini mengungkap keterbatasan pendekatan hukum yang masih dominan bersifat normatif dan represif. Sehingga hukum perkawinan patut diiringi upaya edukasi sosial secara masif dan transformasi kultural yang berlandaskan hakikat hidup manusia. Tanpanya, hukum melepaskan diri dari hakikat manusia dan tumpul memahami fenomena sosial. Implementasi pengaturan usia perkawinan perlu diintegrasikan dengan kebijakan pendidikan, perlindungan perempuan, serta literasi digital, agar nilai-nilai hukum dapat diterjemahkan secara kontekstual dalam kehidupan masyarakat. Tanpa pendekatan yang komprehensif, hukum berpotensi mengalami inkonsistensi antara tujuan normatif dan realitas sosial yang diikat oleh hakikat kedirian manusia sebagai hamba Tuhan, hingga akhirnya gagal menjawab problematika yang ada.

Penolakan terhadap pernikahan di usia 19 tahun disinyalir berangkat dari generalisasi berlebihan akan pandangan bahwa institusi pernikahan merupakan sumber penindasan terhadap perempuan. Kegamangan tersebut disebabkan oleh realitas kedirian manusia yang tidak menjadi akar untuk melihat fenomena sosial; bahwa perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan pendidikan akan lebih mudah tertindas di dalam pernikahan karena dianggap tidak memiliki nilai tawar untuk mempertahankan identitas dirinya. Oleh sebab itu, manusia dalam berbagai realitas sosialnya haruslah dipandang berdasarkan hakikatnya yang sejati sebagai makhluq ciptaan Allāh sekaligus khalīfah-Nya di muka bumi, sehingga mengembalikan syariat pernikahan kepada tujuan utamanya yakni menjaga keselamatan jiwa manusia (ḥifẓ al-nafs) serta menjaga keturunan dan kehormatan dengan terhindarnya seseorang dari zina (ḥifẓ al-nasl). Adapun identitas pekerjaan, pendidikan dan transformasi sosial hanyalah sarana bagi setiap individu untuk berkontribusi kepada ummat sesuai dengan amanah yang diembannya.

 

Bibliografi

Al-Zamakhsyarī. al-Kasysyāf ‘an Haqā’iq Ghawāmidh al-Ta’wīl. Cairo: Dār al-Rayyān, 1987.

Sostroatmodjo, Asro, dan Aulawi, A. Wasit. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Shalahuddin, Henri. Indahnya Keserasian Gender dalam Islam. Jakarta: Institute for The Study of Islamic Thought and Civilization, 2020.

Indonesia Baik. “Mayoritas Pemuda di Indonesia Menikah Muda.” Infografis. Accessed March 4, 2026. https://indonesiabaik.id/infografis/mayoritas-pemuda-di-indonesia-menikah-muda.

Magdalene. “Feminis Radikal dan Gagasan-Gagasan tentang Seksualitas Perempuan (1).” Accessed March 4, 2026. https://magdalene.co/story/feminis-radikal-dan-gagasan-gagasan-tentang-seksualitas-perempuan-1/.

Instagram. Reel. Accessed March 4, 2026. https://www.instagram.com/reels/DTPMzMwksXo/.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kemendukbangga Respons Konten Kreator Nikah Muda Usia 19 Tahun.” Posts, n.d. Accessed March 4, 2026. https://www.kemendukbangga.go.id/posts/34032fe8-cbab-4494-be5b-a411be186502-kemendukbangga-respons-konten-kreator-nikah-muda-usia-19-tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Rakornas Rekomendasi Hasil Ekspose Pengawasan Pencegahan Perkawinan Usia Anak.” Publikasi, n.d. Accessed March 4, 2026. https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-rekomendasi-hasil-ekspose-pengawasan-pen%20cegahan-perkawinan-usia-anak.

United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women. “Discussion Paper: Evolution of Marriage and Relationship Recognition in Western Jurisdictions.” 2018. https://www.unwomen.org/sites/default/files/Headquarters/Attachments/Sections/Library/Publications/2018/Discussion-paper-Evolution-of-marriage-and-relationship-recognition-in-western-jurisdictions-en.pdf.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim: Studi Sejarah, Metode Pembaruan dan Materi & Status Perempuan dalam Perundang-Undangan Perkawinan Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2009.

Al-Khādimī, Nūr al-Dīn Mukhtār. ‘Ilm al-Maqāshid al-Sharī‘ah. Riyadh: Maktabah al-‘Ubaykān, 2001.

Patoni. “Islam Tekankan Kesiapan Fisik, Mental, dan Ekonomi sebelum Menikah.” NU Online, May 12, 2026. https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/islam-tekankan-kesiapan-fisik-mental-dan-ekonomi-sebelum-menikah-Msxw6.

Buchanan, Patrick J.. The Death of the West: How Dying Populations and Immigrant Invasions Imperil Our Country and Civilization. New York: St. Martin’s Press, 2002.

Tong, Rosemarie. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction. 4th ed. New York: Routledge, 2018.

Shalahuddin, Henri. Indahnya Keserasian Gender dalam Islam. Jakarta: Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization, 2020.

Shalahuddin, Henri, Muhammad S. Hidayat, Agus S. Nugroho, Muhammad A. Tsaqib, and Ahmad Jamil. “Konsep Mītsāqan Ghalīzhan Sebagai Solusi Cara Pandang Feminis tentang Konsep Pernikahan: Mītsāqan Ghalīzhan’s Concept as a Solution to the Feminist Perspective on the Concept of Marriage.” Journal of Islamic and Occidental Studies 1, no. 2 (2023): 190–213. https://doi.org/10.21111/jios.v1i2.23.

Noeh, Zaini Ahmad. “Lima Tahun Undang-Undang Peradilan Agama (Sebuah Kilas Balik).” Mimbar Hukum, no. 27, 1994.

 


[1] Nūr al-Dīn Mukhtār al-Khādimī, ‘Ilm al-Maqāshid al-Syarī’ah, (Riyādh: Maktabah al-‘Ubaikan, 2001), hlm. 147.

[2] Feminisme memiliki keragaman memandang institusi keluarga, kesamaannya terletak kepada institusi pernikahan yang berpotensi sebagai sumber penindasan terhadap perempuan. Seperti pendapat Millet bahwa “Male shall dominate female, elder male shall dominate younger” (1969: 25) itulah yang dilanggengkan oleh pernikahan. Dan dari Fierstone yang menyebut pernikahan “was organized around, and reinforces, a fundamentally oppressive biological condition [i.e. reproduction]”. Diakses melalui https://www.unwomen.org/sites/default/files/Headquarters/Attachments/Sections/Library/Publications/2018/Discussion-paper-Evolution-of-marriage-and-relationship-recognition-in-western-jurisdictions-en.pdf

[3] Fenomena batas usia pernikahan memiliki sejarahnya di Indonesia, mulai dari peraturan perkawinan saat penjajahan Belanda sampai dengan gugatan untuk meningkatkan batas usia pernikahan yang berlatar wacana  kesetaraan gender. Asro Sostroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Cetakan ke-2; Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hlm. 10.

[5] Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim: Studi Sejarah, Metode Pembaruan, dan Materi & Status Perempuan dalam Hukum Perkawinan/Keluarga Islam (Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2009).

[6] Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia, hlm. 22.

[7] Zaini Ahmad Noeh, “Lima Tahun Undang-Undang Peradilan Agama (Sebuah Kilas Balik)”, hlm. 17.

[8] Asro Sostroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Cetakan ke-2; Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hlm. 10.

[11] Patrick J. Buchanan, The Death of The West: How Dying Population and Immigrant Invasions Imperial Our Country and Civilization (Manhattan, NY: St. Martin’s Press, 2002), hlm. 41.

[12] Leeds Revolutionary Feminist Group 1981: 5.

[13] Al-Zamakhsyarī (w. 538 H) menerangkan makna al-fāhisyah sebagai tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan (al-sayyi`ah al-mutamādiyah fī al-qubhi). Sedangkan ayat ata’tūna al-fāhisyah (mengapa kalian mengerjakan perbuatan fāhisyah itu) adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran (istifhām inkārī) dan membawa konsekuensi yang sangat buruk. Maka di Islam sendiri, yang membawa nilai universal-komprehensif (syāmil kāmil), tentu menolak perilaku homoseksualitas, walau perilaku tersebut diafirmasi oleh feminis radikal karena menganggap itu adalah relasi yang dapat memberikan solusi di tengah ketimpangan dan penindasan yang dialami oleh perempuan. Lihat: al-Zamakhsyarī, al-Kasysyāf ‘an Haqāiq Ghawāmidh al-Ta`wīl, vol. 2, (Cairo: Dār al-Rayyān, 1987), hlm. 125. Lihat juga: Henri Shalahuddin, Indahnya Keserasian Gender Dalam Islam (Jakarta: Institute for The Study of Islamic Thought and Civilization, 2020), hlm. 140.

[14] Rosemarie Tong. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction, 4th ed. (New York: Routledge, 2018), hlm. 277-8.

[15] Ibid, p. 280.

[16] Silakan akses: Patoni, Islam Tekankan Kesiapan Fisik, Mental, dan Ekonomi sebelum Menikah, NU Online, https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/islam-tekankan-kesiapan-fisik-mental-dan-ekonomi-sebelum-menikah-Msxw6. Diakses pada: 12 Mei 2026.

[17] Henri Shalahuddin, Indahnya Keserasian Gender dalam Islam, (Jakarta: Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization, 2020), p. 68.

[18] Shalahuddin, H., Hidayat, M. S., Nugroho, A. S., Tsaqib, M. A., & Jamil, A. (2023). Konsep Mītsāqan Ghalīzhan Sebagai Solusi Cara Pandang Feminis tentang Konsep Pernikahan: Mītsāqan Ghalīzhan’s Concept as a Solution to the Feminist Perspective on the Concept of Marriage. Journal of Islamic and Occidental Studies, 1(2), 190–213. https://doi.org/10.21111/jios.v1i2.23

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar